Kematian Brigadir Nurhadi
Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).
Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.
Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Jaksa Beri Petunjuk Penerapan Pasal Pembunuhan di Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi yakni mengungkap motif.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik.
Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340."
"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.
(*)
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Dipiting hingga Kena Cicin Pelaku |
![]() |
---|
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.