Korupsi Lahan Gili Trawangan
Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Gili Trawangan
Mawardi bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mawardi Khairi (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan lahan di Gili Trawangan.
Mawardi bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (14/7/2025).
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak September 2024, dalam perjalanannya penyidik menemukan indikasi perbuatan tindak pidana sehingga statusnya naik ke penyidikan.
"Ditemukan tindak pidana antara lain sewa menyewa lahan milik Pemerintah Provinsi NTB tanpa adanya persetujuan Pemprov," kata Enen.
Enen juga menyebutkan dalam perkara ini, ditemukan adanya pemanfaatan lahan atas hak dan transaksi uang dalam penyerahan pengelolaan lahan milik pemerintah.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan 18 orang saksi, tiga ahli yaitu ahli bidang pertahanan, ahli hukum pidana dan ahli akuntan," kata Enen.
Penyidik sudah menemukan adanya kerugian negara tetapi hasilnya akan disampaikan pada saat penuntutan nanti.
Baca juga: Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi ke Penyidik Polda
Kerugian tersebut muncul dari hasil sewa menyewa lahan milik pemerintah, dimana uang tersebut tak masuk kedalam kas daerah.
"Seharusnya uangnya masuk ke kas negara, tapi dinikmati oleh oknum masyarakat," jelas Enen.
Ia berharap pemerintah memiliki tindakan tegas terhadap pengelolaan lahan milik Pemprov di Gili Trawangan, kemudian memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset di sana.
Mawardi saat ini ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah, sementara tersangka AA ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat dan tersangka IA di Lapas Perempuan Mataram.
Mawardi tak memberikan komentar apapun terkait penahanan ini, termasuk aliran yang dana tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.