Kematian Brigadir Nurhadi
Kompolnas Buka Peluang Penggunaan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beberkan peluang pelaku tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dikenakan pasal pembunuhan.
Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Jaksa kata Arief, bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat.
"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025).
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat
Kompolnas mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban.
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025).
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.
Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan.
Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Dipiting hingga Kena Cicin Pelaku |
![]() |
---|
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.