Kematian Brigadir Nurhadi

Kompolnas Buka Peluang Penggunaan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KOMPOLNAS - Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono saat ditemui di rumah keluarga Nurhadi, di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beberkan peluang pelaku tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dikenakan pasal pembunuhan. 

Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). 

Jaksa kata Arief, bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat. 

"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025). 

Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini. 

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat

Kompolnas mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban. 

Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025). 

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri. 

Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan. 

Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved