Berita Lombok Tengah
Pajak MBLB Sebesar Rp2 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejari Lombok Tengah, Ini Rinciannya!
Pemulihan keuangan tersebut berasal dari tiga proyek konstruksi infrastruktur dasar yang berlangsung di zona timur KEK Mandalika.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam memulihkan keuangan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp1,9 miliar pada periode 2022–2024.
Pemulihan keuangan tersebut berasal dari tiga proyek konstruksi infrastruktur dasar yang berlangsung di zona timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Selain memulihkan pajak, Kejari Lombok Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah aset daerah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga tanpa hak, antara lain satu rumah dinas, tiga unit sepeda motor, dan dua unit mobil.
Di hadapan jajaran pemerintah daerah, Bupati Pathul Bahri menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor dalam mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, keberhasilan Kejari bukan hanya sekadar pemulihan anggaran, tetapi juga langkah nyata menuju penguatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Uang dan aset yang dikembalikan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dan pembangunan daerah,” ujar Bupati Pathul.
Bupati Pathul Bahri menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi contoh konkret sinergi antarlembaga dalam menjaga dan mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Kita berharap langkah ini menjadi pemicu lahirnya kebijakan-kebijakan lebih strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.
Pemulihan pajak ini akan dilakukan dalam tiga tahap untuk diserahkan langsung ke pemerintah kabupaten Lombok Tengah. Hari ini sebesar Rp 1,9 miliar telah diserahkan ke Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.
“Tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar telah dibayarkan hari ini. Sementara tahap kedua senilai Rp509 juta masih dalam proses mediasi dan telah disepakati untuk dikembalikan. Sedangkan tahap ketiga senilai Rp878 juta juga masih dalam proses mediasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Nurintan, pengamanan aset ini juga penting agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang dan bisa kembali mendukung operasional pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berkomitmen mengoptimalkan sumber-sumber PAD, termasuk dari sektor pajak MBLB yang memiliki potensi besar mendukung agenda pembangunan daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.