Berita NTB

Lalu Mohammad Faozal Resmi Ditunjuk Jadi Pj Sekda NTB, Dilantik Kamis Pekan Ini

SK Kemendagri tentang penunjukan Faozal sebagai Pj Sekda NTB sudah terbit sejak 4 Juli 2025

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SEKDA NTB - Plh. Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal resmi ditunjuk Kemendagri menjadi Pj. Sekda NTB. SK Kemendagri tentang penunjukan Faozal sebagai Pj Sekda NTB sudah terbit sejak 4 Juli 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Lalu Mohammad Faozal sebagai Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Faozal mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) penunjukan Pj Sekda itu. 

"Kemarin SK (Pj Sekda) sudah saya terima, tinggal ini lapor ke pak gubernur, kan dia yang nugasin saya," kata Faozal. 

Dia saat ini juga menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB sembari menunggu penunjukan resmi dari Kemendagri. 

Faozal mengatakan, tantangan menjadi Pj Sekda saat ini cukup berat. 

Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Beri Sinyal Usulkan Lalu Faozal jadi Penjabat Sekda NTB

Selain memastikan mesin birokrasi tetap berjalan, dia juga akan mengawal penyehatan fiskal daerah. 

"Nanti kita cari formulasi yang tepat agar OPD (organisasi perangkat daerah) bisa nafas," kata Faozal. 

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budi Prayitno mengatakan, SK penunjukan Faozal sebagai Pj Sekda sudah terbit sejak 4 Juli 2025. 

Sementara pelantikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya lima hari setelah SK itu keluar. 

"Sudah diputuskan oleh pak gubernur insya allah pelantikan Pj Sekda akan dilaksanakan pada 10 Juli di Mataram," kata Yiyit sapaan karibnya. 

Yiyit mengatakan masa kerja Pj Sekda berjalan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang selama satu periode. 

Mantan Kepala Dispora NTB itu mengatakan, seluruh tugas dan tanggung jawab Pj Sekda sama dengan Sekda definitif. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved