Kematian Brigadir Nurhadi

2 Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Akhirnya Ditahan, Kompol YG Merupakan Atasan Korban

Catur menjelaskan penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan, sebagai salah satu strategi penyidikan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memastikan kedua tersangka ditahan, Senin (7/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.

Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial. 

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur. 

Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 

Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved