Kematian Brigadir Nurhadi
2 Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Akhirnya Ditahan, Kompol YG Merupakan Atasan Korban
Catur menjelaskan penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan, sebagai salah satu strategi penyidikan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.
Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.
Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.
"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025).
Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial.
"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur.
Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus.
"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i.
Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan.
| Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Ekssepsi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Yogi dan Aris Minta Dibebaskan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris Ajukan Keberatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.