Calon Sekda NTB

Mendagri Belum Putuskan Nama Pj Sekda NTB, Jabatan Pelaksana Harian Diperpanjang

BLD NTB saat ini pihaknya tengah memproses perpanjangan masa kerja Plh Sekda Lalu Moh Faozal.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENATAAN HONORER - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno. Dia menyampaikan sampai saat ini Mendagri belum memutuskan Pj Sekda NTB. Sehingga jabatan pelaksa harian diperpanjang. . 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Masa jabatan pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Moh Faozal diperpanjang. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses perpanjangan masa kerja Plh Sekda itu. 

Semula jabatan tersebut berakhir kemarin, Jumat 4 Juli 2025. Namun karena sampai dengan pukul 23:59 WITA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga memutuskan Penjabat Sekda.

Maka jabatan pelaksana harian kembali diperpanjang selama tujuh hari kerja, mulai Senin 7 Juli sampai 15 Juli 2025.

"Sampai tadi malam kami tunggu, belum terbit SK (Penjabat Sekda). Kami proses perpanjangan untuk Plh," kata Yiyit sapaan karibnya, Sabtu (5/7/2025). 

Yiyit berharap dalam pekan depan, Kemendagri sudah memutuskan nama Penjabat Sekda. Sehingga tahapan berikutnya bisa menyiapkan seleksi terbuka untuk eselon I Sekda NTB ini. 

Baca juga: Janda di Desa Bagu Lombok Tengah Buang Bayi di Kebun, Ketahuan Darah Berceceran ke Arah Rumah Pelaku

Sebelumnya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah mengajukan nama-nama calon Pj Sekda kepada Kemendagri. Tapi terkait siapa yang diusulkan mantan Dubes itu enggan menjawabnya. 

Yiyit mengatakan nama yang diusulkan oleh Gubernur tentunya berasal dari eselon II Pemerintah Provinsi NTB, masa kerjanya pun hanya tiga bulan. 

Selama itu pula nanti proses seleksi terbuka akan dilakukan dan bisa diikuti oleh siapapun, selama memenuhi syarat administrasi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved