Kematian Brigadir Nurhadi
Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi: Korban Masih Hidup saat di Dalam Kolam Renang Usai Dicekik
Terungkap penyebab meninggalnya anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi merujuk pada hasil autopsi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap penyebab meninggalnya anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi merujuk pada hasil autopsi.
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Baca juga: Alasan Dua Bekas Perwira Polda NTB Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Ditahan
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
dua orang tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) kesana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif.
Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.
Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA yang tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol YG, IPDA HC dan M.
Kompol YG dan Ipda HC belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang wanita, inisial M yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Syarif mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," kata Syarif.
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
(*)
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Dipiting hingga Kena Cicin Pelaku |
![]() |
---|
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
4 Fakta Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.