Gelapkan Sepeda Motor Ibunya, Pemuda di Ampenan Mataram Dilaporkan ke Polisi 

MSH diamankan menyusul laporan sang ibu yang mengaku sepeda motornya dipinjam untuk keperluan sesaat namun tak pernah dikembalikan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENGGELAPAN - MSH, seorang pemuda di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Ampenan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik ibunya sendiri. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - MSH, seorang pemuda di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Ampenan atas dugaan penggelapan sepeda motor.

MSH diamankan menyusul laporan sang ibu yang mengaku sepeda motornya dipinjam untuk keperluan sesaat namun tak pernah dikembalikan. Kejadian bermula pada 19 April 2025, di rumah korban di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.

 “Ya, terduga pelaku adalah anak kandung dari pelapor. Ia dipinjamkan sepeda motor dengan alasan membeli sesuatu ke depan, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/7/2025).

Petugas sebelumnya telah berupaya mencari keberadaan MSH di rumahnya namun selalu tak pernah ditemukan.

Hingga akhirnya, pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 13.45 Wita, tim Opsnal berhasil menemukan dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Ampenan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polda NTB Ungkap Peristiwa Sebelum Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas, Ada Pesta Bersama Perempuan

Iptu Lalu Arfi menambahkan, meski perkara ini melibatkan hubungan keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini terduga masih dalam pemeriksaan. Karena ini delik aduan dan melibatkan hubungan keluarga, kami juga membuka ruang mediasi bila ada kesepakatan damai antar pihak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Jo. pasal 376 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved