Gelapkan Sepeda Motor Ibunya, Pemuda di Ampenan Mataram Dilaporkan ke Polisi
MSH diamankan menyusul laporan sang ibu yang mengaku sepeda motornya dipinjam untuk keperluan sesaat namun tak pernah dikembalikan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - MSH, seorang pemuda di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Ampenan atas dugaan penggelapan sepeda motor.
MSH diamankan menyusul laporan sang ibu yang mengaku sepeda motornya dipinjam untuk keperluan sesaat namun tak pernah dikembalikan. Kejadian bermula pada 19 April 2025, di rumah korban di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.
“Ya, terduga pelaku adalah anak kandung dari pelapor. Ia dipinjamkan sepeda motor dengan alasan membeli sesuatu ke depan, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/7/2025).
Petugas sebelumnya telah berupaya mencari keberadaan MSH di rumahnya namun selalu tak pernah ditemukan.
Hingga akhirnya, pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 13.45 Wita, tim Opsnal berhasil menemukan dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Ampenan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda NTB Ungkap Peristiwa Sebelum Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas, Ada Pesta Bersama Perempuan
Iptu Lalu Arfi menambahkan, meski perkara ini melibatkan hubungan keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini terduga masih dalam pemeriksaan. Karena ini delik aduan dan melibatkan hubungan keluarga, kami juga membuka ruang mediasi bila ada kesepakatan damai antar pihak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Jo. pasal 376 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.