Dinas PUPR NTB Konsolidasikan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Pulau Lombok

PUPR NTB menggelar Rapat konsolidasi penyelenggaraan dan pengawasan jasa konstruks bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
RAPAT KONSOLIDASI - PUPR NTB melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi menggelar Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok pada Rabu (3/7/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi menggelar Rapat konsolidasi penyelenggaraan dan pengawasan jasa konstruksi bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok pada Rabu (3/7/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengawasi sektor jasa konstruksi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Khaerus Sobri, S.T. menyampaikan, konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan langkah antar OPD dalam penerapan regulasi jasa konstruksi.

“Melalui rapat ini, kami menyepakati beberapa langkah strategis bersama, mulai dari aktivasi kembali SIPJAKI, inisiasi kerja sama pembiayaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, hingga penyusunan SOP pengawasan usaha jasa konstruksi,” ungkapnya.

Adapun tiga poin utama hasil rapat konsolidasi tersebut antara lain:

  1. Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang merupakan portal yang dibangun oleh Kementerian PU untuk diaktifkan kembali oleh masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai media inputan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  2. Menginisiasi MoU dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dalam pembiayaan penyelenggaraan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
  3. Membuat SOP pengawasan usaha jasa konstruksi dan melakukan pengawasan bersama terhadap tertib administrasi, tertib usaha dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved