Perbaikan Jalan di NTB

Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di NTB melalui Skema Inpres Jalan Daerah

Jika perbaikan jalan dan jembatan Kebon Ayu-Lembar dikerjakan berbarengan maka bisa menelan Rp130-140 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PROYEK JALAN - Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin (depan kiri) mengecek kondisi jalan dan Jembatan Bangkong di Kabupaten Lombok Barat, proyek perbaikan ini akan diusulkan melalui APBN. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengusulkan perbaikan sejumlah jalan dan jembatan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD). 

Salah satu ruas jalan yang diusulkan melalui skema IJD ialah, jalan Lebar dan Jembatan Bangkong Desa Kebon Ayu Kabupaten Lombok Barat. 

Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan pada tahun ini, sehingga harapannya proyek ini bisa segera dikerjakan. 

Alasan perbaikan jalan dan jembatan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena kondisi fiskal NTB belum sepenuhnya membaik. 

"Pak gubernur sudah bersurat, kondisi fiskal kita masih terbatas apalagi jembatan ini cukup panjang sekitar 100 meter membutuhkan anggaran Rp50 miliar," kata Sadimin, Senin (14/7/2025). 

Sadimin mengatakan jika perbaikan jalan dan jembatan Kebon Ayu-Lembar dikerjakan berbarengan maka bisa menelan Rp130-140 miliar dengan rincian anggaran jalan Rp90 miliar dan jembatan Rp40-50 miliar. 

Baca juga: Pria di Mataram Curi HP Lalu Bobol Saldo di Rekening Korban Senilai Rp21 Juta

Lebih lanjut, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB itu mengatakan, biaya perbaikan jembatan ini tergantung bahan yang digunakan nantinya. 

"Saat ini kita siapkan DED (Detail Engineering Design),  nanti konsultan yang menentukan bahan yang cocok untuk jembatan itu," jelas Sadimin. 

Selain ruas jalan dan jembatan di Lombok Barat, beberapa perbaikan jalan yang akan diusulkan melalui skema IJD ialah ruas Sembalun-Kayangan yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. 

Kemudian Jembatan Konca di Kabupaten Bima yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu, total kata Sadimin ada lima ruas jalan yang akan diajukan melalui IJD. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved