Berita NTB
Dinas PUPR NTB dan Kota Mataram Selaraskan RTRW Tahun 2025-2044
PUPR Provinsi NTB sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) melakukan pembahasan Ranperda RTRW Kota Mataram tahun 2025-2044.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang di kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan yang lebih luas.
Instrumen utama dalam mengatur penggunaan lahan dan pengembangan infrastruktur, Rencana ini pada tingkat Pemerintah Daerah lebih dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam hal ini, evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RTRW atau rencana detail tata ruang (RDTR) sangat penting sebagai dasar pintu pertama perizinan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) melakukan pembahasan Ranperda RTRW Kota Mataram tahun 2025-2044.
Rapat ini melibatkan anggota Forum Penataan Ruang dan Pokja Penataan Ruang Provinsi NTB dengan Dinas PUPR Kota Mataram sebagai penanggung jawab penyusunan RTRW Kota Mataram, untuk memastikan bahwa rencana tata ruang Kota Mataram bersifat hierarki komplementer dan sesuai dengan RTRW Provinsi NTB Tahun 2024-2044.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Sadimin ST.MT. Dalam arahannya menekankan percepatan penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram, karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat atau dunia usaha untuk menjamin kepastian investasi di Kota Mataram.
"Sinkronisasi muatan substansi Revisi RTRW Kota Mataram memastikan batas daerah, garis pantai, mitigasi bencana , RTH, kebijakan strategis nasional dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah sejalan dengan RTRW Provinsi," jelas Sadimin.
Kadis PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning,ST menyampaikan alasan RTRW Kota Mataram ini direvisi.
Selain RTRW Kota Mataram sudah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan adanya perubahan regulasi, juga terdapat perubahan batas daerah dan terjadinya dinamika pembangunan serta penetapan KP2B dalam RTRW Provinsi yang harus diintegrasikan dalam RTRW Kota Mataram.
"Beberapa Isu strategis seperti kemacetan lalu lintas di beberapa titik, rawan banjir dan air rob di pesisir, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta alih fungsi lahan menjadi perhatian," kata Lale.
Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya.
Baca juga: Pimpin Dinas PUPR, Sadimin Bakal Evaluasi Proyek Macet di NTB
Kota Mataram memiliki luas wilayah perencanaan 6.020,69 Ha yang terbagi dalam 6 (enam) Kecamatan dan 50 kelurahan.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota Mataram yaitu mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan dan Jasa, serta pendukung Pariwisata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Mataram Raya yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Kemudian Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB menyatakan bahwa Raperda RTRW Kota Mataram telah memenuhi ketentuan substantif yang mengacu pada peraturan perundang undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.