Kronologi Kakek Ketahuan Cabuli Cucu di Lombok Tengah: Terciduk Ibunya Saat Pulang Berkebun

Seorang terduga pelaku inisial AY (58) berhasil diamankan Polres Lombok Tengah terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PENCABULAN ANAK - Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk Il Maqnun, di Praya, Selasa (1/7/2025). Pihaknya sudah menetapkan tersangka dan menahan AY yang menjadi pelaku pencabulan anak berusia 2 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang terduga pelaku inisial AY (58) berhasil diamankan Polres Lombok Tengah terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri di Kecamatan Praya. 

‎Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat ibu korban pulang dari kebun yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (26/6/2025).

Ia selanjutnya mencari anak perempuannya yang berinisial RS (3). Ibu korban kemudian mencari anaknya dirumah terduga pelaku yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

Karena selama ini memang anaknya tersebut seringkali bermain di rumah kakeknya. 

‎"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," terang Iptu Luk Luk. 

‎Terungkap bahwa terduga pelaku, AY, adalah kakek kandung dari korban RS. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.

‎"Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. 

Iptu Luk Luk menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali guna menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual.

Polres Lombok Tengah kini telah menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Loteng.

“Pelaku sudah sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Luk Luk.

Sebelumnya, AY sempat dibawa ke kantor lurah setempat sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari amukan massa.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved