Kakek di Lombok Tengah Tega Cabuli Cucunya Berusia 2 Tahun

Seorang pria berinisial AY (55), warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah tega mencabuli anak berusia 2 tahun.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PENCABULAN ANAK - Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk Il Maqnun, di Praya, Selasa (1/7/2025). Pihaknya sudah menetapkan tersangka dan menahan AY yang menjadi pelaku pencabulan anak berusia 2 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Seorang pria berinisial AY (55), warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah tega mencabuli anak berusia 2 tahun.

Anak tersebut tak lain merupakan cucu kandung pelaku yang menjadi korban kebejatan dari AY.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk Il Maqnun menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 Wita, saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya karena tak ada di rumahnya.

Ia pun langsung ke rumah pelaku atau orang tuanya karena biasanya korban dibawa ke sana.

“Rumah pelaku tidak jauh dari rumah ibu korban,” ujar Iptu Luk Luk saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Setelah sampai di rumah, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Selain itu, ia mengatakan bahwa keduanya saat itu dalam keadaan tanpa busana.

“Pelaku merupakan kakek kandung korban,” tegas Luk Luk.

Polres Lombok Tengah kini telah menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Loteng.

“Pelaku sudah sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Luk Luk.

Sebelumnya, AY sempat dibawa ke kantor lurah setempat sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari amukan massa.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved