Haji 2025

Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya

Jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Media Center Haji Kemenag
TAWAF WADA - Jemaah haji melaksanakan tawaf wada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi sebelum kepulangan, Selasa (10/6/2025). Jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 4.423 orang yang teridiri dari petugas dan jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah kembali ke tanah air.

Ada tiga orang jemaah haji NTB yang masih berada di tanah suci Makkah karena mengalahkan sakit, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan. 

Yakni Muhammad Nasiruddin Marsukin, Kloter 4 Kabupaten Lombok Timur. Kemudian Hadijah Muhammad Saleh, Kloter 8 Kota Bima dan Husen, Kloter 11 Kabupaten Lombok Utara. 

Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz menyampaikan, sebanyak 22 orang jemaah haji NTB meninggal dunia. 

Baca juga: Baru Mendarat di Lombok, Satu Jemaah Haji Kota Mataram Wafat

"Dua orang meninggal di embarkasi, 17 orang di Arab Saudi, dua orang di pesawat dan satu orang di debarkasi," jelas Zamroni, Selasa (1/7/2025). 

Zamroni menjelaskan jemaah haji yang meninggal bukan karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi senilai satu kali biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau  senilai Rp56 juta. 

Sementara bagi jemaah haji yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan asuransi, senilai dua kali lipat dari Bipih. 

Zamroni mengatakan bagi jemaah haji yang meninggal di pesawat selain mendapatkan asuransi dari pemerintah, juga akan mendapatkan asuransi dari maskapai tetapi nominalnya belum diketahui. 

Apabila berkaca dari tahun 2024, jemaah haji yang meninggal di pesawat mendapatkan asuransi senilai Rp125 juta dari maskapai. 

Bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan ibadah haji mendapatkan nilai asuransi yang berbeda-beda. 

"Kalau jemaah haji yang cacat permanen total akibat kecelakaan akan mendapatkan asuransi senilai Bipih, sementara yang cacat tetap mendapatkan asuransi sesuai persentase yang sudah ditetapkan maksimal sesuai Bipih," kata Zamroni. 

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah 
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal 
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air 
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air 
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit. 
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved