DPRD Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Ranperda APBD dan RPJMD
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, Senin (30/6/2025).
Agenda pertama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian agenda kedua adalah penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap persetujuan dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, para anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa secara umum pelaksanaan APBD 2024 berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa catatan strategis yang menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah mewakili Bupati menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan sinergi yang telah terbangun dalam proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
"Alhamdulillah, pada kesempatan yang terhormat ini, kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban apbd tahun 2024 serta rpjmd kabupaten lombok tengah tahun 2025-2029," jelas HM Nursiah.
Baca juga: Dewan Setujui Raperda SOTK, Ingatkan Gubernur NTB Soal Meritokrasi
"Dalam agenda-agenda sebelumnya, baik melalui penyampaian pemandangan umum fraksi fraksi maupun agenda pembahasan badan anggaran lainnya," sambungnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang menandai disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.