Opini
Arah Kebijakan Pendidikan Era Digital
Sebelum AI tercipta, para ilmuwan telah membaca secara komprehensif, bagaimana kehidupan masa depan yang kita rasakan saat ini.
Oleh: Dr. H. Muhammad Ali, M.Si
*Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
Kehidupan yang semakin kompleks dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan telah dan akan mewarnai perkembangan peradaban manusia. Meniscayakan semangat kolaborasi diantara para pihak/aktor dalam mencapai apa yang diharapkan para pembuat kebijakan, (policy maker).
Seharusnya dan sudah saatnya para Pembuat kebijakan memiliki kepekaaan akan eksistensi Artificial Intelligence (AI) dalam formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan pada semua jenjang.
Dalam Perspektif administrasi publik yang baru New Public Governance, mengisayaratkan adanya paradigma baru yaitu New Public Digital.
Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana seni dan strategi para perumus kebijakan pendidikan mengintegrasikan perkembangan dan kemajuan AI dengan pola dan kebijakan dalam implementasi kebijakan pendidikan.
Era digital khususnya kebijakan bidang pendidikan. Pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, dan peserta didik dituntut beradaptasi cepat terhadap perubahan. Kebijakan pendidikan responsif, inklusif, adaptif tampaknya tak bisa ditunda.
Pendidikan universal sepanjang hayat dari generasi ke generasi, memiliki dampak luar biasa bagi kehidupan. Dalam Dictionary of Education, pendidikan merupakan proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sebelum AI tercipta, para ilmuwan telah membaca secara komprehensif, bagaimana kehidupan masa depan yang kita rasakan saat ini.
Hal ini terbukti dari teori yang ditulis para ahli, sebagaimana Thomson mengemukakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap (permanen) di dalam kebiasaan-kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya, dan sikapnya.
Secara teoritik, kebijakan pendidikan dikelompokkan pada empat kelompok yaitu: pertama, kebijakan berkenaan fungsi esensial lembaga pendidikan terutama hubungannya dengan kurikulum, penetapan tujuan, rekrutmen tenaga kependidikan, penerimaan siswa atau mahasiswa, dan sebagainya.
Kedua, kebijakan mengenai lembaga didalamnnya faktor-faktor individual dan keseluruhan sistem kependidikan.
Ketiga, kebijakan berkaitan penerimaan dan penarikan tenaga kerja, promosi, pengawasan, dan penggantian keseluruhan staf.
Keempat, kebijakan berkaitan dengan pengalokasian sumber finansial, gedung, dan perlengkapan sebagai pendukung utama terselenggaranya program pendidikan, khususnya pembelajaran.
Sementara menurut Crowd and Crow, fungsi pendidikan harus dikenali sebagai panduan bagi pembelajar, pada keseluruhan tahapan keinginan, kebutuhan, dan potensinya (fitrah) yang akan memastikan dirinya pada suatu kepuasaan pribadi dan pola hidup sosial yang diharapkan.
Undang-Undang Pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengharuskan adanya pembaharuan atau penyesuaian terhadap perkembangan keadaan dewasa.
Terlebih dengan hadirnya teknologi informasi yang berkembang pesat sehingga perlu adanya teknologi pendidikan yang diatur secara rigid dan masif bagi penyelenggara pendidikan.
Kondisi perkembangan teknologi pernah dialami pada saat Pandemi Covid-19 yang “memaksa” tenaga pendidik dan peserta didik secara daring/online, sehingga apa yang kita alami dewasa ini semakin masifnya hal dimaksud, namun belum optimal secara regulasi dan supporting system.
Dari pengalaman Covid-19 di atas, harus ada tindakan education sustainability yang memadai, sehingga para pendidik dapat memanfatkan media (Human Of Technology), bukan sebaliknya Technology of Human (teknologi untuk manusia).
Pada masa mendatang, dengan diaturnya perkembangan teknologi mengakibatkan peserta didik tetap memiliki kemampuan intelektual yang matang dan bertanggung jawab, karena implikasi dari kecerdasan buatan itu.
Bertanggung jawab, dalam pengertian menggunakan tool teknologi sebagai penunjang, tetapi mengikuti aturan prosedural ilmiah yang jujur dan kredibel dalam proses berpikirnya.
Bagaimana kebijakan pendidikan mampu mengintegrasikan kehadiran AI dengan peserta didik sehingga mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Negara berperan aktif mengontrol kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek pendidikan yang mencerdaskan generasi bangsa. Jangan dibiarkan tanpa arah.
Mau kemana dan bagaimana sistem pendidikan Indonesia ini dibawa? Bergantung pada nilai falsafah, format kurikulum serta arah kebijakan pendidikan yang murni untuk pencerdasan manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagaimana dijelaskan Eliot, public education is a state function and school districts are creatures of the states (pendidikan publik adalah sebuah fungsi negara dan sekolah-sekolah yang ada di berbagai daerah adalah kreasi negara).
Kebijakan pendidikan di Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah sehingga intervensi pemerintah dibutuhkan dalam mengatur dan mengawasi pendidikan itu secara komprehensif. Terutama menyongsong kesiapan adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini.
Kebijakan pendidikan, terlebih pada era digital dipengaruhi haluan politik negara penyelenggara pendidikan, tradisi normatif, nilai dan konsepsi masa depan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan instrumen teknologi pada muatan kurikulum pendidikan.
Determinasi kebijakan, mestilah bersandar pada keluhuran nilai pendidikan untuk pencerdasan kehidupan manusia Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Kebijakan pendidikan di era digital perlu berdampak luas bagi pemerataan akses pada lini jenjang kependidikan. Termasuk pada perguruan tinggi, tentunya.
Selain itu, policy makers mau tidak mau membutuhkan relasi aktor menuju tujuan kebijakan sebagai bentuk New Public Digital.
Di sinilah ekosistem masyarakat dunia pendidikan memerlukan suatu sosialisasi aturan, pengetahuan pemahaman serta tersampaikannya kebijakan pendidikan di era digital dengan lebih merata dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, tak jomplang antardaerah satu dengan daerah lainnya, antarkawasan satu dengan kawasan lainnya, antarinstitusi pendidikan negeri maupun swasta, serta berbagai hal lainnya.
Dengan demikian, kita bisa menyongsong kebijakan pendidikan yang tak jumud dengan perkembangan teknologi terkini, tak jemu dengan waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dr-H-Muhammad-Ali-dosen-Universitas-Muhammadiyah-Mataram-UMMAT.jpg)