Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan Mulai 1 Juli 2025, Wajib Ambil di Kantor Pos Bukan Bank
Mulai 1 Juli 2025, Taspen ubah skema pencairan gaji pensiunan. Dana tak lagi ditransfer ke bank, tapi harus diambil langsung di Kantor Pos.
TRIBUNLOMBOK.COM - PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan perubahan skema pencairan gaji pensiunan mulai 1 Juli 2025.
Kini, dana pensiun tidak lagi ditransfer melalui rekening bank, melainkan harus diambil langsung di Kantor Pos terdekat.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari para pensiunan yang selama ini terbiasa menerima gaji secara otomatis melalui bank.
Kini, mereka harus datang langsung ke Kantor Pos terdekat untuk mengambil gaji pensiun setiap bulannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.
Adapun, perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun ini menimbulkan beragam pertanyaan, terutama tentang legalitas, kejelasan teknis, dan keamanan prosesnya, terlebih bagi mereka yang selama ini mencairkan gaji di Bank-bank komersial kepercayaannya.
Baca juga: BSU 2025 Mulai Cair ke Rekening Himbara, Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima JMO dan Situs Resmi
Untuk memudahkan pencairan gaji selanjutnya pada bulan Juli 2025, berikut ini TribunPriangan mencoba meringkas langkah mudah pencairan di Kantor Pos Indonesia.
Cara Cairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos Indonesia
- Datangi kantor pos
- Kemudian mengambil nomor antrian
- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
- Veriifkasi
- Pencairan Gaji Pensiunan PNS
- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan
Selain itu, juga ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.
Dimana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.
Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai pencairan Gaji untuk Pensiunan PNS di bulan Juli 2025.
Apapun itu, semoga seluruh hal yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan sesuai keinginan.
Disamping itu, lantas apa saja aturan terbaru terkait perubahan sistem penerimaan gaji Pensiunan mulai 1 Juli 2025 tersebut?
Ketentuan Terbaru Penerimaan Gaji Pensiunan 1 Juli 2025
Hal ini langsung ditanggapi pihak Taspen dengan menegaskan beberapa ketentuan, yang sebagian besar merujuk pada peningkatan pelayanan para nasabah, diantaranya:
Baca juga: 4 Solusi BSU 2025 Lolos Verifikasi tapi Situs bsu.kemnaker.go.id Error atau Belum Bisa Diakses
1. Mengantisipasi Kasus Penipuan
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.
Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos, bank, Waspadai modus seperti:
- SMS palsu minta data pribadi
- Permintaan pembayaran biaya administrasi
- Undangan palsu pencairan dana
- Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
2. Tanpa Surat Persetujuan
Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.
3. Pengajuan Mutasi Bank
Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS.
4. Pensiunan Akan Menerima Pemberitahuan Langsung
Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.
Pemberitahuan ini mencakup:
- Jadwal pengambilan
- Lokasi Kantor Pos
- Dokumen yang harus dibawa
- Prosedur pencairan
- Jika Anda belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau bank asal.
5. Validasi Penerima Pensiun
Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat.
Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:
Baca juga: Update Bursa Transfer Real Madrid Juni 2025: Myles Lewis Gagal, Fenerbahce Incar Lucas Vazquez
- KTP
- Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat undangan (jika ada)
- Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.
6. Ketentuan Hutang para Pensiunan di Bank
Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank.
Pasalnya, jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:
- Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
- Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
- Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
- Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.
7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi
Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.
Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PT Pos Indonesia
Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.
8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris
Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Max Hari Jumat 20 Juni 2025 Token Gratis Tukar di Link Reward.ff.garena
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:
- KTP asli dan fotokopi pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
- Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.