PBNW Desak Polisi Gerak Cepat Memproses Laporan Dugaan Penghinaan Gubernur NTB Lalu Iqbal

Menghina ibu, istri, dan anak perempuan Gubernur NTB dengan sebutan tidak senonoh termasuk ujaran kebencian

Istimewa
LAPORAN PENGHINAAN - Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syamsu Rijal (paling kanan) berpose bersama Ketua Umum PBNW TGKH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani (kedua dari kanan) dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (ketiga dari kiri). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syamsu Rijal mendesak agar pihak kepolisian mempercepat proses hukum terhadap terduga pelaku penghinaan Gubernur NTB Lalu Iqbal dan keluarganya.

Sejumlah pihak sebelumnya sudah melaporkan akun Facebook bernama Abiman Abiman yang mengunggah konten berisi kata tidak pantas.

"Kami atas nama organisasi NW meminta kepada aparat agar penegakan hukum berjalan tegas dan adil," ucapnya Jum'at, (20/6/2025).

Rijal mengatakan kritik terhadap pemimpin adalah hal lumrah dalam demokrasi. 

Namun menurutnya, menghina ibu, istri, dan anak perempuan Gubernur NTB dengan sebutan tidak senonoh bukanlah kritik melainkan ujaran kebencian yang telah melampaui batas moral.

Baca juga: Akun FB Abiman Abiman Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Lalu Iqbal

"Jadi kami tegaskan sekali lagi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda proses hukum terhadap pelaku tersebut," tegasnya.

Menurutnya, setiap warga negara tunduk pada hukum yang berlaku.

“Kami tidak peduli pelaku itu orang mana, apakah pelaku sedang mabuk, sakau, gila atau apa pun. Yang jelas ini penghinaan terhadap pemimpin sah dan keluarga. Kami minta proses hukum dipercepat,” kata Rijal.

Dia mengatakan proses hukum yang lamban berpeluang menimbulkan kasus serupa di masa mendatang. 

Proses hukum terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah perbuatan yang sama terulang kembali.

"Jika hari ini kita diam, besok-besok yang dihina bisa siapa saja. Maka, jangan tunda-tunda penegakan hukum, kalau tidak ya kita akan hadirkan ribuan massa, biar nanti massa yang akan memprosesnya," tandas Rijal.

- Pemuda Darul Muhajirin ikut melaporkan pemilik akun Facebook 'Abiman Abiman' atas dugaan pencemaran nama baik, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal.

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, dengan nomor tanda bukti laporan pengaduan: TBLP/ 267/VI/2025/ Ditreskrimsus. 


Sekretaris Pemuda Darul Muhajirin Lalu Muhamad Abdul Bakir mengatakan, pelaporan ini dilakukan untuk meredam aksi massa yang merasa orang tuanya dihina.

"Ini orang tua kami yang dihina, bukan hanya Lalu Muhamad Iqbal," kata Bakir ditemui usai menyampaikan laporan, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Akun FB Abiman Abiman Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Lalu Iqbal

Menurut Bakir postingan Abiman Abiman di akun Facebook sudah berlebihan bahkan cenderung provokatif.

Menurutnya unggahan itu membuat jemaah Darul Muhajirin geram karena menyebut Gubernur Iqbal sebagai golongan PKI. 

"Ini yang kami redam (kemarahan jemaah) sehingga kami mengambil sikap untuk melaporkan ke Polda NTB," kata Bakri. 


Bakri menegaskan laporan tersebut bukan atas perintah Lalu Muhamad Iqbal, bahkan laporan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang nomor satu di NTB. 

Sebelumnya juga laporan yang sama disampaikan relawan Lalu Muhamad Iqbal di Polda NTB. 

Bakri berharap polisi bisa segera mengambil tindakan dan memproses pemilik akun Facebook Abiman untuk kepastian hukum.

Koalisi Relawan Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan laporan pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. 

Laporan tersebut sudah masuk dengan nomor: TBLP/265/VI/2025/Ditreskrimsus.

Perwakilan relawan Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, pelaporan dilakukan karena unggahan akun Facebook Abiman Abiman dinilai berlebihan. 

Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Ungkap Sosok Calon Sekda NTB, Singgung Soal Meritokrasi dan Kompetensi

Dalam unggahan disebut bahwa Iqbal merupakan golongan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Karena pernyataan menyebut pak Iqbal golongan PKI, karena kita tahu PKI golongan terlarang di negara kita," ucapnya. 

Relawan lainnya, DA Malik mengatakan pelaporan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Lalu Muhamad Iqbal, yang saat ini sedang perjalanan dinas keluar daerah. 

"Pasca melihat postingan itu, kami berinisiatif sendiri melaporkan dugaan tindak pidana ITE," kata Malik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved