Berita NTB

DPRD NTB Minta Pemprov Perbaiki Tata Kelola Keuangan RSUD dan DAK Dikbud

Hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan pada badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB tahun belum optimal.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TEMUAN BPK - Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman minta Pemerintah Provinsi NTB serius perbaiki tata kelola keuangan di RSUD Provinsi NTB dan DAK Dikbud.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman meminta, Pemerintah Provinsi NTB segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. 

Hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan pada badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB tahun belum optimal, sehingga menimbulkan utang senilai Rp247 miliar. 

Tak hanya itu BPK juga menemukan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Kurangnya pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal yang menimbulkan pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kerusakan hasil pekerjaan Belanja Modal pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

Iju sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dua persoalan ini setiap tahun selalu terjadi dan menjadi sorotan. Ia tidak ingin masalah yang sama terus berulang setiap tahunnya. 

"Saya minta pemerintah daerah kita semua bukan hanya eksekutif serius mengatensinya," kata Iju. 

Persoalan utang RSUD Provinsi NTB yang muncul berdasarkan temuan BPK ini, disebabkan karena tata kelola keuangan yang kurang baik. 

Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, agar RSUD merasionalisasikan belanja supaya tidak melampaui anggaran. 

Sebagai mana diketahui kelebihan belanja RSUD Provinsi NTB tahun 2024 lalu senilai Rp193 miliar. 

"Itulah mengapa sejak jauh-jauh hari komisi lima maupun lembaga sudah mengingatkan, sampai adanya hak interplasi DAK," jelas Iju 

Selain dua persoalan yang kerap menjadi sorotan temuan lain BPK dalam hasil pemeriksaannya berkaitan dengan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar. 

Baca juga: Balai TNGR Tanggapi Penolakan Proyek Seaplane, Pelaku Wisata Desak Kajian Ulang

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. 

Penyaluran Bantuan Sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta. 

Nyoman juga mengatakan terdapat penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. 

Sehingga total keseluruhan keuangan bermasalah di luar utang RSUD Provinsi NTB senilai Rp4,77 miliar.  BPK menyarankan agar gubernur segera memproses kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan ini dan segera disetorkan ke kas daerah. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved