Berita NTB
Hak Interpelasi DPRD NTB Soal DAK 2024 Akan Diajukan pada Rapat Paripurna
Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim mengungkap tidak ada alasan hak interpelasi diundur
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penggunaan hak interpelasi soal DAK tahun 2024 akan digelar dalam rapat paripurna DPRD NTB.
Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim mengungkap pembahasan hak interpelasi terkait DAK 2024 sempat mengalami penundaan.
"Ya menurut informasi yang saya terima," jelasnya kepada TribunLombok Kamis (17/4/2025).
Dia memastikan pelaksanaan paripurna DPRD NTB selanjutnya akan fokus pada pembahasan penggunaan hak interpelasi DAK 2024.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Hargai Hak Interpelasi Anggota Soal Pengelolaan DAK, Dukung Komisi Dalami ke OPD
"Insya Allah Paripurna interpelasi akan diagendakan pada paripurna berikutnya," terangnya.
Hamdan menjelaskan bahwa DPRD NTB harus mengambil keputusan secara kelembagaan setelah sebelumnya melalui mekanisme dan tata tertib.
"Ya memang DPRD harus mengambil keputusan secara kelembagaan melalui paripurna," ucapnya.
Hamdan menegaskan tidak ingin DPRD NTB mengabaikan permohonan yang telah melalui mekanisme sebelumnya.
"Tidak ada alasan untuk diulur, karena usulan tersebut sesuai aturan yang diatur tatib," tandasnya.
(*)
SOTK Baru Pemprov NTB Belum Diberlakukan Tahun 2025, Masalah Keuangan Jadi Alasan |
![]() |
---|
Pemprov NTB Ancam Cabut Aset yang Dihibahkan dan Disewakan Tak Sesuai Perjanjian |
![]() |
---|
Pemprov NTB Rapikan Ribuan Aset untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
Pemprov NTB Optimis Selesaikan Temuan BPK, Progres Sudah 57 Persen |
![]() |
---|
Baznas NTB Bangun Lagi 300 Unit Rumah Layak Huni untuk Mustahik di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.