Berita NTB

Hak Interpelasi DPRD NTB Soal DAK 2024 Akan Diajukan pada Rapat Paripurna

Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim mengungkap tidak ada alasan hak interpelasi diundur

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. Hamdan mengungkap tidak ada alasan hak interpelasi diundur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penggunaan hak interpelasi soal DAK tahun 2024 akan digelar dalam rapat paripurna DPRD NTB.

Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim mengungkap pembahasan hak interpelasi terkait DAK 2024 sempat mengalami penundaan.

"Ya menurut informasi yang saya terima," jelasnya kepada TribunLombok Kamis (17/4/2025).

Dia memastikan pelaksanaan paripurna DPRD NTB selanjutnya akan fokus pada pembahasan penggunaan hak interpelasi DAK 2024.

Baca juga: Ketua DPRD NTB Hargai Hak Interpelasi Anggota Soal Pengelolaan DAK, Dukung Komisi Dalami ke OPD

"Insya Allah Paripurna interpelasi akan diagendakan pada paripurna berikutnya," terangnya.

Hamdan menjelaskan bahwa DPRD NTB harus mengambil keputusan secara kelembagaan setelah sebelumnya melalui mekanisme dan tata tertib.

"Ya memang DPRD harus mengambil keputusan secara kelembagaan melalui paripurna," ucapnya.

Hamdan menegaskan tidak ingin DPRD NTB mengabaikan permohonan yang telah melalui mekanisme sebelumnya.

"Tidak ada alasan untuk diulur, karena usulan tersebut sesuai aturan yang diatur tatib," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved