Berita Kota Mataram

Pasangan Kekasih di Mataram Ditangkap Berduaan di Kamar Kos, Diduga Hendak Pesata Sabu

Pasangan pria dan wanita di Mataram ditangkap polisi di dalam kamar kos saat hendak pesta narkoba jenis sabu

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Kompas.com
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan pria dan wanita berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di dalam kamar kos saat hendak pesta sabu, pada Sabtu malam (14/06/2025).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan adanya penangkapan pasangan tersebut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dikamar kos yang ditempati ABR dan TA.

 “Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 215 ASN

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi Narkoba.

 “Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkoba diwilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.

Baca juga: Kalapas Lombok Barat Tegaskan Zero Narkoba dan HP di dalam Lapas

Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved