Berita Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Sebut Pemkot Sudah Memenuhi Tanggung Jawab Terhadap Warga Pondok Perasi

DPRD Kota Mataram menilai langkah Pemkot Mataram sudah tepat dengan merelokasi warga Pondok Perasi terdampak sengketa

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TANAH SENGKETA MATARAM - Dua warga di Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan saat duduk di depan rumahnya yang terbuat dari bedek dan terpal, Selasa (20/5/2025). DPRD Kota Mataram menilai langkah Pemkot Mataram sudah tepat dengan merelokasi warga Pondok Perasi terdampak sengketa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron mengatensi persoalan yang terjadi antara warga RT 08 Pondok Perasi Kelurahan Bintaro dengan Pemerintah Kota Mataram.

Menurutnya, upaya relokasi yang dilakukan Pemkot Mataram sudah tepat, mengingat status lahan yang sempat ditinggali warga merupakan milik Ratna Sari Dewi.

Ia menilai, langkah Pemkot Mataram setelah mengosongkan tempat tersebut bahkan masih peduli terhadap warga masyarakatnya.

Hadirnya Rumah Susun Sementara (Rusunawa) dan Hunian Sementara (Huntara) menurut Gufron merupakan bentuk kepedulian Pemkot Mataram.

“Kita udah buatkan Rusunawa, memang yang kita janjikan itu 3 twin block, namun yang bisa terpenuhi baru hanya satu twin block, itu kita bangun pada saat relokasi pertama,” ucap Gufron setelah dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Disebutkannya, pada saat relokasi pertama, rata-rata masyarakat sudah mendapatkan hunian di Rusunawa tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, kata dia, juga ditemukan fakta bahwa masyarakat yang mengalami penggusuran pertama pada tahun 2020 lalu, tidak masuk dalam bagian masyarakat yang digusur pada tahun 2025 ini.

“Nah ini kan ada lagi di RT8 (Pondok Prasi), ini kan dua kali dia digusur, dan berbeda orang, bukan satu, intinya berbeda,” ungkapnya.

Kendati berbeda orang lanjut dia, Penkot Mataram juga tidak abai terhadap kondisi warganya.

Baca juga: Production House Ichan Laporkan Pemilik Akun Facebook Malixs Lombok Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dengan dikosongkannya kembali untuk kedua kalinya tanah seluas 64 are itu, Pemkot tak lepas tanggung jawab, Pemkot menyiapkan Hunian Sementara (Huntara) guna memastikan masyarakatnya memiliki tempat tinggal.

“Namun apa yang kita lihat, mereka menolak, mereka kembali menuntut tanah itu untuk mereka, kita nggak bisa berbuat banyak, karena status tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum atas nama Ratna Sari Dewi,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Meski demikian, ada janji yang memang harus dipenuhi Pemkot Mataram saat ini, yakni dengan mengadakan kembali Rusunawa dengan rencana awal yakni 3 twin block.

“Rusunawa itu memang kan di janjikan itu 3 twin block, Rusunawa tempat kita bangun itu baru satu (twin block) dengan kapasitas 40 Kepala Keluarga (KK),” sebutnya.

Meski begitu, sampai sekarang rencana tersebut belum bisa berjalan baik, imbas dari penolakan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.

Dia mengharapkan, masyarakat yang saat ini masih kekeh ingin kembali ke tanah sengketa tersebut agar berpikir matang, guna memperjelas kedudukan tanah yang diklaim.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved