Imigrasi Mataram

Kantor Imigrasi Mataram Gandeng Desa Jenggik Utara Berantas TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Editor: Laelatunniam
Dok. Imigrasi Mataram
BERANTAS TPPO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui kegiatan sosialisasi di Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui kegiatan sosialisasi di Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Acara yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 ini merupakan bagian dari program Desa Binaan Imigrasi, dan disambut antusias oleh seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Montong Gading, H. Swardi. Dalam sambutannya, Camat Swardi menyampaikan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Mataram atas kepercayaan yang diberikan dengan memilih Desa Jenggik Utara sebagai Desa Binaan Imigrasi. 

"Kami sangat bersyukur Desa Jenggik Utara terpilih dari sekian banyak desa di Pulau Lombok. Semoga sosialisasi ini menjadi wadah pertukaran informasi yang bermanfaat antara masyarakat desa dan pemerintah, khususnya terkait informasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar H. Swardi. 

Turut hadir dalam acara ini Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Jenggik Utara, Kepala Dusun, dan tokoh masyarakat Desa Jenggik Utara.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI NTB.

Pemaparan materi pertama dari Imigrasi Mataram mencakup penjelasan mengenai program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), prosedur paspor, contoh kasus TPPO dan TPPM, hingga peran Imigrasi dalam pencegahan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, narasumber dari BP3MI NTB membahas secara komprehensif mengenai pelayanan, penempatan, dan perlindungan PMI yang berasal dari NTB.

Sesi diskusi interaktif setelah pemaparan materi menjadi penutup acara, di mana peserta antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Giat sosialisasi ini adalah bentuk nyata butir ke-8 dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yaitu Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia," pungkas Mirza. 

Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat, serta mampu membekali mereka dengan informasi yang benar dan akurat terkait migrasi yang aman dan legal.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved