Cara Cek NIK Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan ini kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Editor: Laelatunniam
BPJS Ketenagakerjaan
BSU - Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan secara online. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan ini kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat dapat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025.

Program BSU ini kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja formal yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan ini kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa NIK Anda tercantum dalam daftar penerima BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengecekan status penerimaan dapat dilakukan secara online, mudah, dan cepat tanpa harus datang ke kantor.

Bagi yang ingin mengetahui status pendaftaran NIK sebagai penerima BSU sekaligus jadwal pencairan dana, berikut informasi lengkap yang dapat Anda simak.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Cek BSU 2025 di Webiste

Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login
Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email
Klik lanjutkan

2. Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO bagi yang belum install di HP
  • Membuat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
  • Login menggunakan akun Anda
  • Pada halaman utama, gulir ke bawah dan klik pada banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Kemudian isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email
  • Klik "lanjutkan"

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair? 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut beberapa syarat penerima bantuan pemerintah BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved