DPRD Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Tetapkan Propemperda Tahun 2026, Sembilan Ranperda Siap Dibahas
Ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Lombok Tengah telah diusulkan masuk dalam Propemperda 2026
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Senin (2/6/2025).
Paripurna tersebut dengan agenda utama penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus permintaan persetujuan dan penetapannya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Lalu Sarjana, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, juru bicara Bapemperda, L. Wawan Adiyatma, menjelaskan bahwa sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diusulkan masuk dalam Propemperda 2026. Empat di antaranya berasal dari lingkup pemerintah daerah hasil koordinasi dengan Bapemperda, yaitu:
1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
2. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sementara dari internal DPRD, hasil koordinasi Bapemperda dengan alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, menghasilkan lima usulan Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan, usulan Komisi I
2. Ranperda tentang Pengelolaan Budidaya Ikan Tangkap dan Lobster, usulan Komisi II
3. Ranperda tentang Layanan Jaringan Telekomunikasi, usulan Komisi III
4. Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan, usulan Komisi IV
5. Ranperda tentang Pencegahan Pernikahan Dini, usulan dari Bapemperda
Setelah seluruh penjelasan disampaikan, forum paripurna dibuka untuk tanggapan dari anggota dewan. Proses kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara resmi dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dengan suara bulat, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui dan menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai program resmi pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan penyusunan kebijakan dan regulasi di tahun mendatang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.