Pernikahan Siswi SMP
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat
TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi angkat bicara berita viral pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Tengah.
Tuan Guru Bajang (TGB), sapaan akrab mantan Gubernur dua periode itu mengatakan, pernikahan anak di bawah umur secara agama dilarang berdasarkan pandangan para ulama-ulama.
"Tidak boleh melakukan pernikahan di bawah umur, itulah pandangan kuat dengan kondisi kita sekarang, baik secara syar'i maupun secara undang-undang," kata TGB.
Alasannya, pernikahan anak di bawah umur ini banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya.
"Sudah nyata banyak kemudaratan untuk semua pihak itu menurut pandangan Islam," jelasnya.
Baca juga: Pembelaan Orang Tua Pelajar Pengantin Viral di Lombok Tengah, Pernah Berupaya Mengagalkan Pernikahan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) itu mengatakan, secara budaya, masyarakat Sasak memiliki dua jalur untuk melangsungkan pernikahan.
Pintu pertama disebut belakok atau meminta secara baik-baik.
Sementara pintu kedua disebut melaik atau merariq.
Cara yang kedua inilah yang menurut TGB sekarang banyak disalahgunakan yang banyak merugikan kedua belah pihak.
"Menjadi ajang eksploitasi anak-anak perempuan kita banyak anak-anak perempuan yang putus sekolah, mendapatkan sanksi sosial, menciptakan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan," kata TGB.
Dia berharap dengan kondisi ini tokoh agama, tokoh masyarakat di kampung untuk tidak lagi membiarkan pernikahan menggunakan adat merariq.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
"Kita sama-sama menyampaikan bahwa pintu kedua tepelaik ini kita tutup, yang berlaku hanya pintu pertama belakok minta baik-baik," kata TGB.
Menurut TGB, cara menikah dengan sistem belakok atau meminta baik-baik, tidak akan menghilangkan nilai budaya.
Dia mengatakan merariq itu hanya instrumen melainkan bukan sesuatu yang pokok.
Apalagi ini banyak merugikan terutama merariq di bawah umur.
Pengakuan Pelajar Pengantin Anak yang Viral di Medsos
Pernikahan usia anak di Lombok Tengah antara siswi SMP Kelas 1 YL (14) dengan siswa SMK yang putus sekolah RN (16) viral di media sosial.
Proses pernikahan keduanya dengan adat Sasak digelar Senin 5 Mei 2025.
Selanjutnya digelar Nyongkolan secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025 yang videonya menuai banyak komentar di media sosial.
RN akhirnya buka suara soal pernikahannya dengan YL termasuk pengakuannya yang nekat kabur ke Sumbawa.
"Supaya tidak dibelas (dipisahkan/digagalkan pernikahannya)," jelas RN singkat saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Nasib Pelajar di Lombok Tengah Usai Menikah: Tinggal di Rumah Nenek, Kerja Serabutan

RN mengenal YL sejak dua tahun yang lalu berkat hubungan asmaranya dengan kakak YL.
Hubungan RN dengan kakak YL pun kandas.
Belakangan, RN justru melabuhkan hati ke YL dengan alasan paras cantiknya.
Singkat cerita, RN pun memberanikan diri untuk mempersunting YL, remaja kelahiran 13 Juli 2011.
Prosesi pernikahan keduanya dengan wajah yang masih remaja kemudian viral.
RN kini sudah menjadi kepala keluarga sehingga bekerja untuk menafkahi sang istri yang masih duduk di kelas 1 SMP.
RN bekerja serabutan tidak hanya untuk menghidupi istrinya, tetapi juga untuk merawat neneknya yang kini sudah renta.
Berbagai pekerjaan dilakoni RN, mulai dari menjual tembakau, menjual bawang yang diambil dari Sembalun, hingga mencari barang bekas rongsokan menggunakan pikap bersama pamannya.
"Pernah sehari paling banyak dapat Rp 500 ribu," ungkap RN.
Rendi mengaku putus sekolah karena kenakalan remaja.
Ia berkelahi dengan teman sekolahnya bahkan sempat dilempari barang oleh petugas keamanan.
RN tidak menjawab mengenai masa depan pendidikannya, apakah akan kembali sekolah atau tidak, demikian juga dengan YL.
Dia menerangkan bahwa sang mertua atau orang tua YL berharap agar mereka diberi pendampingan psikolog.
Kronologi Pernikahan
Viral di media sosial video iringan pengantin remaja alias Nyongkolan di Lombok Tengah antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).
Pernikahan ini berupa tradisi suku Sasak iring-iringan pengantin alias Nyongkolan diiringi Gendang Beleq dan musik Kecimol dari desa asal pengantin ke di Lombok Tengah.
Tak hanya itu, prosesi ini juga menyertakan patung kuda Sasak atau jaran kamput untuk ditunggangi kedua pengantin.
Yang menjadi sorotan perhatian adalah aksi dari pengantin wanita yang joget-joget dan marah-marah dan viral setelah diunggah akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton 2,1 juta kali.
Lalu seperti apa kronologinya sehingga terjadi pernikahan usia anak ini?
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, R membawa lari kabur Y ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui.
"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau nerima kembali anak perempuannya. Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa.
"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena kedua ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak dibawah umur kan.
"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," sambungnya.
Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar Nyongkolan.
"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," jelas Lalu Januarsa.
Lalu Januarsa mengaku dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.
Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.
(*)
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.