Viral

Ayam Goreng Widuran Solo Dinyatakan Nonhalal Setelah Lebih dari 50 Tahun Beroperasi, Netizen Heboh

Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah lebih dari setengah abad beroperasi

Editor: Laelatunniam
Tribun Solo
AYAM WIDURAN - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah lebih dari setengah abad beroperasi sejak tahun 1970-an, pihak restoran baru-baru ini mengumumkan bahwa usaha kuliner mereka termasuk kategori nonhalal. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Setelah lebih dari setengah abad beroperasi sejak tahun 1970-an, pihak restoran baru-baru ini mengumumkan bahwa usaha kuliner mereka termasuk kategori nonhalal.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial resmi mereka, lengkap dengan penambahan label nonhalal di berbagai platform digital seperti Instagram dan Google Review.

Keputusan ini sontak mengundang reaksi beragam dari masyarakat, terutama para pelanggan lama yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

Terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Ayam Goreng Widuran sudah dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner tradisional di kota Solo.

Banyak pelanggan yang mengaku kecewa karena selama puluhan tahun menjadi pelanggan setia, mereka tidak mengetahui bahwa makanan yang disajikan termasuk dalam kategori nonhalal.

Viralnya kabar ini juga memicu diskusi di kalangan warganet mengenai pentingnya transparansi dalam dunia kuliner, terutama terkait status halal atau nonhalal dari sebuah restoran.

Meski begitu, sebagian warganet tetap memberikan apresiasi atas keterbukaan yang akhirnya diberikan pihak pengelola.

Bagi masyarakat yang mengutamakan kehalalan dalam konsumsi makanan, informasi ini menjadi penting sebagai pertimbangan sebelum berkunjung.

Sementara itu, Ayam Goreng Widuran tetap menjadi salah satu destinasi kuliner dengan sejarah panjang dan cita rasa yang khas di Solo.

“Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” tulis pihak resto dalam akun media sosialnya, @ayamgorengwiduransolo.

Selama ini, resto Ayam Goreng Widuran Solo dikenal sebagai resto keluarga yang menyajikan berbagai menu hidangan berbasis ayam.

Menu andalannya adalah seekor ayam kampung lengkap dengan kremesnya, rempela, ati sampai menyediakan nasi box yang isinya terbilang lengkap.

Belakangan, dalam keterangan yang tercantum di restonya, ayam goreng kremes itulah yang diklaim sebagai hidangan nonhalal selama ini. Padahal, hidangan itu pulalah yang menjadi idola seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran Solo.

“Kremes nonhalal,” tulis pihak manajemen resto, usai hal ini viral di media sosial.

Usai resto Ayam Goreng Widuran nonhalal viral, pihak manajemen langsung mengeluarkan pengumuman lewat media sosial mereka. Mereka meminta maaf kepada seluruh konsumen yang selama ini menjadi pelanggan.

“Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.”

“Kami memahami hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.”

“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, manajemen Ayam Goreng Widuran.”

Seiring dengan banyaknya komentar negatif dari para pelanggan yang merasa ditipu selama ini, pihak resto Ayam Goreng Widuran Solo langsung menutup kolom komentar di akun media sosialnya. Di akun Instagramnya, pihak manajemen juga langsung memberikan keterangan ‘non halal’ dalam bio.

Kemenag Surakarta Imbau Pelaku Usaha Transparan

Dikutip dari Tribunnews.com, Kemeterian Agama (Kemenag) kota Surakarta langsung memberikan respon.

Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menekankan pentingnya transparansi informasi bagi pelaku usaha makanan.

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisan nonhalal, atau kalai mengandung babi, sehingga jelas,” tegas Ulin.

Pihaknya juga menyebutkan jika mereka akan mendorong pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan soal jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved