Korupsi Masker NTB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker NTB, Polresta Mataram Segera Panggil Tersangka

Setelah seluruh saksi diperiksa, selanjutnya pihak Polresta Mataram menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KASU KORUPSI - Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halil ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/3035). Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan para tersangka pengadaan masker covid-19. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram akan segera memanggil enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halil mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi sebelum berlanjut ke pemanggilan para tersangka.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Setelah seluruh saksi diperiksa, barulah kami menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka,” ungkap AKP Regi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan, dan surat resmi telah dikirimkan baik kepada para tersangka maupun ke pihak kejaksaan.

“Surat resmi sudah kami kirim. Saat ini kami menargetkan pemeriksaan saksi selesai pada akhir bulan ini. Doakan agar semuanya berjalan lancar,” tambahnya.

Menariknya, dari enam orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya diketahui masih aktif menjabat dalam posisi strategis. Namun demikian, AKP Regi memastikan bahwa jabatan tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

“Status jabatan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum tetap kami jalankan secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pimpinan Siap Tindak Tegas Pejabat Korup

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri, menanggapi kabar Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2021-2022.

Dia bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal akan mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya itu, dengan mencopot dia dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Biro Ekonomi dan Ketua Tim Pansel Pengurus Bank NTB Syariah.

"Betul (akan dicopot), akan seperti itu biasanya tahapannya, tapi kita sampai sekarang masih menunggu surat penetapan tersangka," kata Dinda sapaan akrab Wakil Gubernur, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Daftar 10 Calon Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Ada Nama Eks Ketua Pemenangan Iqbal-Dinda

Dinda mengatakan, jabatan Wirajaya sebagai Ketua Tim Pansel melekat dengan jabatannya sebagai Karo Ekonomi, sehingga bila nanti dia dicopot maka pelaksana tugas Karo Ekonomi akan secara otomatis memegang jabatan Ketua Tim Pansel.

Mantan Bupati Kabupaten Bima itu menegaskan, meskipun saat ini Ketua Tim Pansel terseret kasus hukum. Dia memastikan pelaksaan seleksi dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

"Itu mungkin masalah hukum yang berbeda, tidak mungkin kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang dia jalankan hari ini," kata Dinda.

Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Maske

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pademi Covid-19 melanda, di mana masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker untuk menghindari penularan wabah penyakit itu.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang pada saat itu dipimpin Wirajaya Kusuma, melakukan pengadaan masker melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved