Haji 2025

Penjagaan Masjidil Haram Makin Ketat untuk Cegah Jemaah Haji Ilegal

Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa haji maka tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.

Dok. Media Center Haji Kemenag
PEMERIKSAAN JEMAAH - Petugas memeriksa kepemilikan visa haji jemaah yang hendak memasuki Masjidil Haram, Makkah, Minggu (11/5/2025). Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa haji maka tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MAKKAH - Akses masuk Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi diperketat jelang puncak ibadah haji. 

Setiap jemaah diperiksa kelengkapan dokumen paspor dan visa haji. Pemeriksaan serupa dilakukan di Bandara sejak kedatangan.

Pantauan Tribunnews, sejumlah askar atau petugas keamanan meminta jemaah yang hendak masuk Masjidil Haram untuk menunjukkan visa haji masing-masing.

Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.

Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.

Baca juga: Cerita Jemaah Haji Indonesia Menunaikan Umrah Wajib di Bawah Panas Terik Cuaca Makkah

Pekan lalu atau pada Jumat (25/4/2025) lalu, seorang WNI dengan inisial ditangkap di kediamannya di Makkah, Arab Saudi karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.

KMRI tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat yang menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Saat ini KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

(Tribunnews.com/Dewi Agustina)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved