Modus Gratiskan Belanja di Kios Miliknya, Kakek 64 Tahun di Sumbawa Cabuli Pelajar SMP

Seorang kakek inisal AP (64) yang merupakan lansia, diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 15 tahun.

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KEKERASAN SEKSUAL - Terduga pelaku berinisial AP (membelakangi), saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Sumbawa pada Kamis (8/5/2025). AP diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 15 tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang kakek inisal AP (64) yang merupakan lansia, diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 15 tahun.

Pria asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat(NTB) terpaksa berurusan dengan hukum, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini AP sudah dibekuk polisi.

AP merupakan pedagang kios makanan, untuk melancarkan aksi bejatnya. Ia menggratiskan belanjaan korban saat berbelanja di kiosnya. Tak hanya itu, AP juga kerap memberikan uang kepada korban demi memuluskan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kejadian ini benar. Kasus dugaan pencabulan ini, terjadi di salah satu desa di Kecamatan Empang dan dilaporkan orangtua korban. Kasus ini sudah didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa,” kata Dilia saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).

Dilia mengungkapkan, dugaan pencabulan ini sudah terjadi sejak Januari 2025 yang lalu.

Kasus berawal ketika korban, sebut saja R berbelanja ke kios AP. Saat berbelanja, AP diduga membujuk korban dengan menggratiskan barang belanjaannya.

"Dengan syarat itu, AP melakukan pencabulan kepada korban dengan menggerayangi area intim. Ternyata diiyakan oleh korban," tuturnya.

Tidak hanya menggerayangi, lanjut Dilia, AP bahkan meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya. Untuk memuluskan aksinya, AP tidak hanya menggratiskan barang belanjaan korban.

"AP juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban. Perbuatan ini dilakukan saat keadaan rumah dan kios milik AP sedang sepi," jelasnya.

Akhirnya, perbuatan ini sempat dilihat oleh salah seorang teman korban pada akhir April 2025. Kejadian ini, kemudian diceritakan kepada orang tua korban.

Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada penyidik PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Saat ini, lanjut Dilia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk pemeriksaan pelaku dan mengamankan di Polres Sumbawa.

"Kami masih mendalami kasus tersebut, agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved