Berita Haji 2025
Lale Syifaunnufus Akan Adukan Kendala Visa Jemaah Haji di Lombok ke Kemenag Pusat
Anggota Komisi VII Dewan Pereakilan Rakyat (DPR) RI Lale Syifaunnufus akan mengadukan masalah visa haji ini ke Kemenag RI
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Anggota Komisi VIII Dewan Pereakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Lale Syifaunnufus soroti masalah visa yang dihadapi Jamaah Calon Haji (JCH) di Lombok.
Lale Syifa yang juga merupakan cucu pahlawan nasional Maulana Syaikh Zainuddin Abdul Majid itu akan mengadukan masalah ini ke Kemenag RI dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan ini kepada Pak Menteri dan jajaran yang ada di Kementerian Agama,” ucap Lale Syifa, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, masalah seperti visa ini tak sepatutnya terjadi. Dirinya mengamini perjalanan haji dan umroh untuk JCH di Lombok semakin baik.
Adapun jemaah haji yang visanya belum terbit ini menjadi catatan penting. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada jamaah lain yang merasakan kejadian yang sama pada kurun waktu berikutnya.
Dia menegaskan, semua prosesi keberangkatan haji para JCH harus diurus sungguh-sungguh.
“Kanwil Kemenag harusnya lebih perform, lebih bertanggung jawab. Hal semacam ini sudah sering terjadi. Tak boleh kejadian serupa terjadi berulang-ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin mengatakan, tahun ini penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi menggandeng delapan syarikah atau perusahaan.
Perusahaan inilah yang mengurus data jemaah haji, namun ternyata terjadi persaingan dalam pengelolaan data yang berimbas pada visa calon jemaah haji belum keluar.
"Sehingga dengan banyaknya Syarikah terjadi persaingan di situ, mengklaim data jemaah," kata Amin
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sistem baru, dimana data jemaah calon haji yang sudah dimasukkan tidak bisa diganti oleh yang baru. Data tersebut diajukan saat para jemaah calon haji belum melakukan pelunasan.
Setelah masa pelunasan ditutup, ternyata beberapa jemaah tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), oleh pemerintah akan diganti namun terhalang aturan baru Pemerintah Arab Saudi.
"Inilah yang menimbulkan permasalahan, bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia," ucap Amin.
Bukan hanya jemaah reguler saja yang belum memiliki visa haji ini, tetapi petugas kesehatan kemudian kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) juga merasakan hal yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.