KEK Mandalika
Warga Gelar Aksi May Day di KEK Mandalika, ITDC: Lahan Clear and Clean
Massa memasang plang bertuliskan ”LOT VH1-A AKSES PRIBADI DILARANG MASUK KUHP 551" di Bukit Tengal-engal
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Badarudin menyampaikan, selain pemasangan plang, PT ITDC juga diduga intimidasi melarang warga sebanyak 4 orang untuk berjualan di batu Kotak pada 5 Maret 2025. Pemanggilan 33 orang yang didiami Dusun Ebunut dipanggil oleh Kejaksaan pada bulan november 2024.
Bagi Badarudin, pemasangan plang, pelarangan jual merupakan salah satu fakta akan adanya pembagunan di lokasi tersebut.
Baginya, tentu itu menjadi ancaman akan terjadinya penggusuran warga yang tinggal di Muluk, Desa Sengkol. Dusun Ebunut, Desa Kute dan lokasi lain yang masih di huni oleh masyarakat terdampak di dalam Kawasan ekonomi Khusus mandalika.
"Dalam praktek pelaksanaan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus mandalika selama ini, PT ITDC tidak pernah terlebih dulu menyelenggarakan konsultasi bermakna. Dan hal itu juga tercermin dalam pembagunan jalan di bukit Tengal engal, yang melibatkan oleh pihak ITDC, security PT ITDC, dan kepolisan pada tanggal 5 maret 2025," jelas Badarudin.
Badarudin menerangkan, pembangunan jalan tersebut, dilakukan penghadangan dan penghentian oleh AGRA Mandalika karena akan mengusur tanah warga yang masih belum diselesaikan oleh PT ITDC.
Dalam kegiatan penghentian tersebut terjadilah negosiasi dimana dalam negosiasi menghasilkan dua kesepekatan. Pertama ITDC dan warga sepakat untuk pertemuan antara Pihak PT ITDC dan warga pemilik lahan yang akan digusur dalam pembangunan Jalan di Bukit Tengal-engal. Kedua PT ITDC juga sepakat untuk tidak mengusur lahan milik warga yang bersengketa.
Akan tetapi, kata Badarudin, kesepakatan tersebut tidak pernah diljalankan oleh pihak PT ITDC. Terbukti dengan sampai saat ini, lanjut Badarudin, pihak ITDC tidak menyediakan forum untuk melakukan pertemuan, sedangkan proyek pembagunan jalan di Bukti Tengal-Engal tetap berjalan dengan menggusur tanah milik warga yang masih bersengketa.
"Ketidaksediaan PT ITDC menyediakan forum pertemuan dengan warga merupakan bentuk tidak berjalannya konsultasi bermakna dalam pelaksanaan pembagunan di dalam Kawasan Ekonomi khusus Mandalika yang merupakan salah satu standar perlindungan bagi masyarakat adat dalam pembagunan yang dimilki oleh bank AIIB selaku penyedia dana dari Pembagunan KEK Mandalika," ungkap Badarudin.
Tuntutan Massa Aksi
- Laksanakan konsultasi bermakna dalam proses Pembagunan berpontensi menggusur tanah dan rumah warga terdampak
- Berikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat lingkar kek mandalika jangan jauhkan kami dari laut dan sumber penghidupan kami
- Hentikan penggusuran paksa pulihkan kehidupan sosial masyarakat Kek Mandalika
- Keterbukaan ITDC sebagai Lembaga BUMN
Sebagai pengelola KEK Mandalika, lanjut Wahyu M Nugroho, ITDC menegaskan komitmennya untuk selalu membuka ruang dialog terbuka dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar kawasan.
"ITDC secara berkala telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan warga untuk memastikan aspirasi dan masukan masyarakat terserap dengan baik dalam setiap proses pembangunan," jelas Wahyu.
Bagi Wahyu, prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat senantiasa menjadi bagian penting dari pendekatan ITDC dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di The Mandalika.
"Dalam momentum Hari Buruh Internasional ini, ITDC juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kerja yang telah menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan kawasan. Selamat Hari Buruh 2025. Mari terus bergandengan tangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi semua," demikian Wahyu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.