PLN
Cek Tarif Listrik Mei 2025: Rincian Harga per KWh untuk Semua Golongan
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut adalah daftar tarif listrik untuk bulan Mei 2025.
Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada tarif listrik di bulan Mei 2025.
Dengan demikian, pelanggan PLN baik untuk sektor rumah tangga, bisnis, maupun industri akan tetap membayar tarif yang sama seperti yang berlaku saat ini.
Meskipun secara ekonomi makro seharusnya ada penyesuaian tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga listrik yang ada. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing dunia usaha.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Rincian tarif listrik berlaku Mei 2025
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sementara itu, harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
PLN UIW NTB Ingatkan Keselamatan Dekorasi Kemerdekaan di Sekitar Listrik |
![]() |
---|
PT PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci |
![]() |
---|
Dongkrak Ekonomi, PLN Investasikan Rp140 Miliar Bangun Jaringan Listrik dari Jeranjang-Sekotong |
![]() |
---|
PLN Jaga Keandalan Listrik saat Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Rinjani Special Stage: Melaju Bersama Energi, Menyatu dengan Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.