DPRD Lombok Tengah

DBH-CHT Dinilai Tak Sentuh Petani Tembakau, DPRD Lombok Tengah Siap Panggil OPD

LSM LAUK mencatat bahwa hingga kini masih ditemukan tumpang tindih anggaran antar instansi pemerintah daerah soal DBH-CHAT Lombok Tengah

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Istimewa
PENGGUNAAN DBHCHT - Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Saiful Muslim. pihaknya akan memanggil OPD yang menyalurkan program DBH-CHT. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis mulai angkat suara terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Lombok Tengah yang dinilai belum menyentuh kebutuhan mendasar warga, terutama petani tembakau dan masyarakat kurang mampu.

LSM Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan kritik tersebut. Koordinator LAUK, Hamzanwadi, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan tumpang tindih anggaran antarinstansi pemerintah daerah.

Ia mencontohkan adanya program serupa yang digulirkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, namun menyasar kelompok yang sama.

"Semua dinas mengeluarkan anggaran kepada kelompok masyarakat yang menurutnya double anggaran dan ini tidak sesuai dengan efisiensi anggaran yang didengungkan oleh Bapak Presiden. Kami harapkan program OPD sesuai dengan aspirasi masyarakat agar dapat menyentuh langsung kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Hamzanwadi, Rabu (23/4/2025).

Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Lombok Tengah melalui Komisi II berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang bersumber dari DBH-CHT.

Saiful Muslim, anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, menyatakan langkah ini penting untuk memastikan program pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami telah menerima hearing dari LSM LAUK. Tindak lanjutnya, Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai masih perlunya dilakukan pemanggilan sejumlah OPD lainnya untuk lebih mensingkronkan penggunaan anggaran DBH-CHT yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," ujar Saiful Muslim di Praya.

Baca juga: Dewan Nurul Dorong Pelibatan Tokoh Agama dalam Mengatasi Tingginya Pernikahan Dini di Lombok Tengah

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Lombok Tengah yang turut disebut dalam kritik publik, menjelaskan bahwa dana DBH-CHT sekitar Rp600 juta digunakan untuk program ketahanan pangan berbasis kelompok masyarakat (Pokmas).

Sekretaris Dinas, Lalu Kelan Jati, menekankan bahwa tidak semua Pokmas berhak menerima bantuan tersebut.

"Ada beberapa kriteria yang harus Pokmas lengkapi yakni Pokmas tersebut berada di wilayah petani tembakau, anggota Pokmas masuk dalam data miskin, mampu melaksanakan kegiatan yang berkesinambungan dan tidak mendapat bantuan dari dinas lain," jelasnya.

Program yang dijalankan, lanjut Lalu Kelan, bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pembagian benih tanaman dan bantuan ayam petelur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved