Berita Mataram

PPPK Kota Mataram Bisa Diputus Kontrak di Tengah Jalan Jika Langgar Dua Kode Etik Ini

PPPK akan dievaluasi selama satu bulan sekali dan diwajibkan memenuhi dua kode etik kerja

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SK PPPK - Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman saat menyerahkan secara langsung SK kepada 664 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 dalam acara yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (22/4/2025). PPPK akan dievaluasi selama satu bulan sekali dan diwajibkan memenuhi dua kode etik kerja. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik dan diberikan Surat Keputusann (SK) bisa diputus kontrak apabila melanggar kode etik yang telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018.

Aturan ini juga tertuang dalam klausul kontrak PPPK yang mewajibkannya memenuhi target kinerja hingga disiplin dalam bekerja.

“Bisa diberhentikan (Kontrak PPPK) di tengah jalan kalau kinerjanya buruk,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taofik Priyono, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mataram belum ada yang dihukum berat sampai diberhentikan atau diputus kontrak.

Dia yakni PPPK akan bekerja secara profesional.

Baca juga: Pemkot Mataram Jadi yang Pertama Serahkan SK ke 91 CPNS dan 553 PPPK

Meski demikian, Yoyo sapaan akrabnya mengimbau seluruh PPPK agar bertugas sebaik-baiknya.

"Jika tidak disiplin kemudian tidak memenuhi target kinerja bisa diberhentikan, jadi tidak mesti menunggu lima tahun," paparnya.

Selain itu, ke depan PPPK ini akan dievaluasi selama satu bulan sekali dan diwajibkan memenuhi dua kode etik kerja yakni disiplin dan berkinerja baik.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 664 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari 91 CPNS dan 553 PPPK menerima SK yang diserahkan secara langsung Wali Kota Mataram, pada Selasa 22 April 2025.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved