Berita Mataram
PPPK Kota Mataram Bisa Diputus Kontrak di Tengah Jalan Jika Langgar Dua Kode Etik Ini
PPPK akan dievaluasi selama satu bulan sekali dan diwajibkan memenuhi dua kode etik kerja
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik dan diberikan Surat Keputusann (SK) bisa diputus kontrak apabila melanggar kode etik yang telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018.
Aturan ini juga tertuang dalam klausul kontrak PPPK yang mewajibkannya memenuhi target kinerja hingga disiplin dalam bekerja.
“Bisa diberhentikan (Kontrak PPPK) di tengah jalan kalau kinerjanya buruk,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taofik Priyono, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mataram belum ada yang dihukum berat sampai diberhentikan atau diputus kontrak.
Dia yakni PPPK akan bekerja secara profesional.
Baca juga: Pemkot Mataram Jadi yang Pertama Serahkan SK ke 91 CPNS dan 553 PPPK
Meski demikian, Yoyo sapaan akrabnya mengimbau seluruh PPPK agar bertugas sebaik-baiknya.
"Jika tidak disiplin kemudian tidak memenuhi target kinerja bisa diberhentikan, jadi tidak mesti menunggu lima tahun," paparnya.
Selain itu, ke depan PPPK ini akan dievaluasi selama satu bulan sekali dan diwajibkan memenuhi dua kode etik kerja yakni disiplin dan berkinerja baik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 664 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari 91 CPNS dan 553 PPPK menerima SK yang diserahkan secara langsung Wali Kota Mataram, pada Selasa 22 April 2025.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.