Berita NTB

Aktivis Nilai Kemenag NTB 'Omong Kosong' Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Maraknya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual menilai Kantor Wilayah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KEKERASAN SEKSUAL: Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual Yan Mangandar (kiri) dan Joko Jumadi (kanan) saat ditemui di Polresta Mataram, Senin (21/4/2025). Sebut Kemenag NTB hanya omong kosong tangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Maraknya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual menilai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB tidak serius menangani persoalan tersebut.

Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025 ini, terdapat 17 kasus yang ditangani dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

"Hari ini di Lombok Tengah masih berproses, Kamis sidang dakwaan, satu kasus di Lombok Tengah pelakunya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), di Lombok Barat tiga pelaku di satu Ponpes segera dilimpahkan dan yang baru hari ini," kata Joko, Senin (21/4/2025).

Sementara dua kasus lainnya masih dalam pendalaman koalisi.

Joko menyebut, satu kasus kekerasan seksual yang baru terungkap terjadi di salah satu ponpes di Lombok Barat, dengan pelaku adalah oknum pimpinan yayasan. Modus pelaku adalah menjanjikan keberkahan rahim yang kelak akan melahirkan anak menjadi seorang wali, mirip alur cerita dalam film Bid’ah yang akhir-akhir ini viral di media sosial.

Joko mendesak Kemenag NTB agar lebih serius memberantas kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Saya menagih janji Kemenag untuk membuat satgas penanganan kekerasan seksual. Janjinya sampai hari ini masih omong kosong,” tegas Joko.

Perwakilan koalisi lainnya, Yan Mangandar, menyebut bahwa dari sisi regulasi hukum, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup baik, termasuk vonis hukum terhadap para pelaku.

Yan mengatakan saat proses hukum berlangsung, para korban mendapatkan perlindungan dari koalisi stop anti kekerasan seksual.

"Selama proses pemeriksaan rekan-rekan penyidik disarankan untuk memperhatikan kerentanan (korban)," jelasnya.

Dia berharap dengan banyaknya kasus kekerasan seksual ini, Kemenag bukan hanya omong kosong menangani kasus seperti ini. Bukan hanya menanggapi sebentar lalu hilang kabar.

"Dia (oknum) memanfaatkan relasi kuasa, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan dalil agama untuk melakukan kekerasan seksual," katanya.

Terpisah Kepala Kanwil Kemenag NTB H Zamroni Azis mengatakan pihaknya mendorong Ponpes untuk membentuk satgas, agar kasus seperti ini tidak terus terjadi.

"Melalu Kabid Pakis (Pendidikan Keagamaan) kita sudah sampaikan, dan kita sudah edarakan. Kita kembalian ke Ponpes tapi tetap kita monitoring," kata Zamroni belum lama ini.

Zamroni juga menyampaikan akan menggandeng stakeholder terkait, dalam melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved