Berita Kota Mataram

Disdik Kota Mataram Terapkan Sistem Domisilis Pada Penerimaan Siswa Baru 2025

Sistem domisili digunakan mengingat sistem zonasi yang digunakan pada tahun sebelumnya dirasa kurang efektif

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SISTEM DOMISILI SEKOLAH - Kepala Dinas Disdik Kota Mataram, M. Yusuf saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (9/4/2025). Pihaknya akan menerapkan sistem domisili menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi keabsahan dokumen para calon siswa baru. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram saat ini telah menyiapkan sistim domisili pada metode penerimaan siswa dan siswi baru pada tahun ajaran baru 2025 ini.

Sistem domisili digunakan mengingat sistem zonasi yang digunakan pada tahun sebelumnya dirasa kurang efektif untuk pemerataan pendidikan di Kota Mataram.

Kepala Disdik Kota Mataram, M. Yusuf mengatakan, pada prosesnya sistem domisili nantinya tetap menggunakan Kartu Keluarga untuk verifikasi keabsahan dokumen para calon siswa baru.

“Dan KK yang digunakan minimal sudah berdomisili 1 tahun di tempat sekolah tersebut. Itu yang bisa di akomodir kalau nggak begitu nggak bisa (keterisian sekolah),” ucap Yusuf menjawab TribunLombok.com, Rabu (9/4/2025).

Pada proses verifikasi data nanti akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Disdukcapil dan juga pihak dari Kecamatan.

“Jadi dinas tidak berdiri sendiri, dan di dalam kepanitiaan penerimaan siswa harus ikut dia Dukcapil nanti,” katanya.

Adapun lanjut dia, untuk kota siswa baru, setiap sekolah juga sudah diatur, di mana pada skema domisili ini untuk setiap sekolah tingkat SD hanya diperkenankan untuk menerima siswa sebanyak 28 siswa per kelompok belajar (per rombel).

“Kuota untuk satu sekolah itu ada standar nasionalnya SD 28 siswa per rombel, kemudian daya tampungnya juga diatur. Makannya sekarang ada validasi daya tampung itu sedang kita kordinasi dengan kementrian,” tegasnya.

Baca juga: Beda Jalur Domisili SPMB 2025 dengan Zonasi PPDB

Sedang untuk SMP kuota yang diberikan sebanyak 32 per ombel.

Diharapkan, dengan sistim domisi ini sekolah swasta yang dulunya tidak kebagian siswa baru pada saat penggunaan sistem zonasi akan terisi. Hingga pendaftaran siswa baru juga kedepan tidak akan menumpuk di satu sekolah saja.

Dari data Disdik, saat ini di Kota Mataram sekolah yang berada di bawah naungan dinas sebanyak 371 sekolah.

“Dengan rincian SMP Negeri sebanyak 24, MTS 24, SD Negeri sebanyak 177 146 negeri sisanya swasta,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved