Batas Waktu Lapor SPT 11 April 2025, Simak Cara Buat Akun DJP Online dan Isi E-Filing
Wajib pajak harus memiliki akun DJP Online untuk lapor SPT Tahunan dan mengisi E-Filing
TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib pajak memiliki batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 11 April 2025.
Pelaporan pajak SPT Tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan E-Filing di link djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan dokumen berikut ini:
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun DJP Online, berikut cara membuatnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman atau link djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mendapatkan EFIN
EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Solusi Jika Lupa EFIN
Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.
1. Cek Inbox email, dengan cara search "EFIN".
2. Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomor NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
3. Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
4. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Cara Mengisi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Unggah E-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
(*)
Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Melalui Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya di Link djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2025! |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Link djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online di Link djponline.pajak.go.id, Catat Batas Waktunya |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan 2025 PPh Orang Pribadi Apakah Pakai Coretax atau DJP Online? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.