Berita Lombok Timur

Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi

308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Lombok Timur mendapat remisi Idul Fitri dan perayaan Nyepi

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PEMBERIAN REMISI KHUSUS - Lapas Kelas II B Selong saat menggelar acara pemberian remisi kepada narapidana, Jumat (28/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Lombok Timur mendapat remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi 2025. 

Remisi ini sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada wargabinaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB, Ahmad Sihabudin mengatakam, momen hari raya Nyepi dan Idul Ftri 1446 H tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat indonesia, namun menjadi momen yang  ditunggu bagi narapi yang beragama Hindu  maupun marapidana yang beragama Islam. 

"Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah menyetujui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H," kata Sihabuddin, Sabtu (28/3/2025). 

Ia mengakui, pihak Lapas kelas II B Selong telah menerima Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  R I nomor : PAS.414,417,421, 521 Tahun 2025 tentang Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 H.

Ada  308 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," sambungnya. 

Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh napi tersebut yakni, potongan hukuman 15 hari sebanyak 83 Orang, satu bulan 195 orang, satu bulan 15 hari 24 orang dan 2 bulan 6 orang.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Perayaan Pawai Ogoh-Ogoh di Mataram

Napi yang mendapat remisi ini terdiri berbagai kategori tindak pidana, di antaranya, tindak pidana umum meliputi pencurian, penipuan, perlindungan anak, perampokan dan tindak pidana khusus meliputi kasus narkotika, korupsi, Illegal Fishing (perikanan),  dan human traficking. 

"Sehingga berjumlah 308 orang termasuk 6 orang di antaranya tindak pidana korupsi," ujarnya.    

Ia berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan yang  lebih aktif mengikuti program pembinaan supaya  pada saat kembali ke masyarakat menjadi dapat  bermanfaat bagi sesama.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved