Berita Lombok Timur

Lapas Selong Usul 308 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk 6 Napi Korupsi

Seluruh proses pengusulan remisi napi Lapas Selong diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
REMISI KHUSUS - Petugas Lapas Kelas II B Selong bersama warga binaan panen kangkung. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2025 atau 1446 H. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2025 atau 1446 H.

Sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 156 orang terdiri dari 150 tindak pidana narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah sebanyak 308 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, saat ini masih tahap verifikasi," kata Kalapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin, Rabu (12/3/2025).

Sihabudin menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Lapas Lombok Barat Usulkan 1.073 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah

"Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," sambungnya. 

Pengusulan tersebut  tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai UU.

Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online.

"Pengusulam secara online setelah disetujui melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas," tambahnya

Ia menyebut ada beberpa syarat warga binaan yang diusulkan, yakni telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesment oleh asesor Lapas.

"Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya  atau H-1," katanya. 

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selong, Ahmad Saepandi menyampaikan  pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi tidak dipungut biaya, dan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas.

Narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat risiko akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).

"Cara memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved