Berita Lombok Timur

Suami di Lombok Timur Aniaya Pria Pakai Sajam, Dendam karena Istrinya Dilecehkan

Korban berusaha melarikan diri akan tetapi pelaku kembali menebas korban dengan cara yang sama sebanyak dua kali.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN - Seorang suami berinisial SA (30) Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ditangkap polisi karena diduga menganiaya warga inisial TN (28) dengan senjata tajam, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Penganiayaan dipicu korban yang disangka melecehkan istri pelaku.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang suami berinisial SA (30) Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Lombok Timur diduga menganiaya warga inisial TN (28) dengan senjata tajam, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman menceritakan, penganiayaan dipicu korban yang disangka melecehkan istri pelaku. 

Sang suami awalnya mendatangi rumah mertua TN di Dusun Senanti, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur

Pada saat itu korban ditemui sedang mengupas kelapa tiba terduga pelaku SA langsung menebas korban dengan  parang yang diayunkan dari arah atas ke arah bawah yang mengarah ke kepala.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung di Jonggat Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Namun berhasil  ditepis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan jari tangan kiri korban terluka," terang Nikolas, Selasa (25/3/2025). 

Kemudian setelah itu korban berusaha melarikan diri akan tetapi pelaku kembali menebas korban dengan cara yang sama sebanyak dua kali.

Yang pertama, parang pelaku SA mengenai kepala belakang bagian kiri dan yang kedua mengenai punggung bagian kiri korban. 

Atas kejadian itu, korban  berusaha untuk melarikan diri dan diamankan masyarakat Dusun Senanti.
 
"Selanjutnya dibawa ke rumah korban di Dusun Kelotok Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru,  yang selanjutnya dibawa ke RSUD Praya oleh pihak keluarga," sambungnya.

Unit Opsnal Resmob Polres Lombok Timur melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengamanan terduga pelaku SA.

SA diamankan pada sore harinya setelah setelah terjadinya dugaan penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan tersebut disebabkan adanya dendam, di mana korban diduga melakukan asusila terhadap istri terduga pelaku SA," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved