Berita NTB

Peleburan DP3A2KB NTB ke Disos Dinilai Melemahkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Peleburan dinas dikhawatirkan merusak fokus perlindungan perempuan dan anak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TOLAK PENGGABUNGAN OPD - Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak mendatangi Kantor Gubernur NTB, Jumat (21/3/2025). Peleburan dinas dikhawatirkan merusak fokus perlindungan perempuan dan anak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat melemahkan efektivitas perlindungan perempuan dan anak.

Aktivis perempuan Nurjanah mengatakan, tujuan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD) ini berpotensi mengabaikan konstitusional negara dalam memenuhi, melindungi dan menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak.

"Tanpa lembaga khusus upaya preventif dan advokatif yang selama ini dijalankan DP3A2KB akan kehilangan koordinasi, fokus, dan efektivitas," jelas Nurjanah, Senin (24/3/2025).

Aliansi pemerhati perempuan dan anak melakukan audensi bersama Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, membahas terkait penolakan peleburan DP3A2KB ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Aliansi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk mengkaji ulang wacana peleburan ini dan meminta agar tetap mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Baca juga: Aktivis Perempuan NTB Tolak Penggabungan DP3AP2KB ke Dinas Sosial

Nurjanah mengatakan risiko peleburan dinas tersebut dikhawatirkan merusak fokus perlindungan perempuan dan anak.

Alasannya, Dinas Sosial sudah menangani banyak urusan seperti kemiskinan, bencana, hingga disabilitas.

"Menghapus institusi khusus justru menghapus prinsip good governance dan keadilan struktural bagi kelompok rentan," kata Nurjanah.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim mengatakan, penggabungan ini bukan untuk melemahkan OPD namun untuk memaksimalkan penanganan dibidang perempuan dan perlindungan anak.

"Karena penanganan di DP3AP2KB penanganannya hanya secara parsial, ada yang penanganannya 14 hari sementara penanganan masalah perempuan dan anak mulai dari dalam perut," kata Nursalim.

Nursalim menjelaskan penggabungan OPD ini juga akan memudahkan kontrol dan koordinasi dalam penanganan perempuan dan anak, sehingga semuanya jauh lebih efektif.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved