Polsek Kayangan
Kasus Bunuh Diri Warga Berujung Pengerusakan Polsek Kayangan, Polda NTB Turunkan Tim Propam
Kapolda NTB menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh dan transparan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menerjunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait peristiwa di Mapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 17 Maret 2025 lalu.
Langkah ini menyusul meninggalnya seorang warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, berinisial RW yang diduga melakukan bunuh diri setelah konon diduga mendapat tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada penyerangan terhadap Mapolsek.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami langsung menurunkan tim dari Bidang Propam untuk memeriksa seluruh anggota yang diduga terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (24/3/2025).
Hadi juga menjelaskan bahwa mutasi terhadap Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, serta sejumlah anggota lainnya, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan tanpa hambatan struktural. Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Tim Propam Polda NTB kini tengah bekerja intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Baca juga: Warga Gelar Aksi Damai Kematian Rizkil Watoni, Polsek Kayangan Dijaga Ketat
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap personel yang bertugas saat kejadian, tetapi juga terhadap sistem kerja dan pola pengawasan internal di lingkungan Polsek Kayangan.
“Langkah ini bukan hanya penegakan disiplin, tapi juga sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah institusi. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” kata Hadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar di media sosial.
“Percayakan prosesnya kepada kami. Polda NTB berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, terbuka, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.