Lombok Utara

Investigasi Kasus Kematian Rizkil Watoni Terhalang Minimnya Bukti Permulaan

Proses investigasi terkait kematian Rizkil Watoni (RW) di Lombok Utara mengalami kesulitan karena minimnya bukti awal yang mendukung

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
SURAT DAMAI - Nasruddin, ayah Rizkil Watoni menunjukkan surat perjanjian damai dalam kasus dugaan pencurian HP usai mediasi di Polsek Kayangan, Senin (18/3/2025). Rizkil Watoni memilih mengakhiri hidup karena diduga mendapat tekanan dari oknum kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Proses investigasi terkait kematian Rizkil Watoni (RW) di Lombok Utara mengalami kesulitan karena minimnya bukti awal yang mendukung dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak kepolisian.

Bukti permulaan yang dimaksud termasuk rekaman video, foto, atau pesan WhatsApp yang bisa menunjukkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, yang akhirnya menyebabkan RW memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Menurut Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), bukti  saat ini masih berupa pernyataan verbal tanpa adanya bukti fisik yang mendukung.

“Bukti permulaan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan investigas, saat ini baru pernyataan verbal saja yang disampaikan, secara bukti fisik belum ada,” terang Dwi setelah dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Investigasi lanjut dia tidak bisa dilakukan semata mata karena adanya laporan, namun juga harus dibarengi dengan bukti kuat yang bisa dijadikan dasar melakukan investigasi.

Dwi juga berharap bahwa jika ada bukti percakapan atau bukti fisik terkait kasus kematian RW bisa segera diserahkan, juga disertai laporan yang ditujukan kepada Propam Polda NTB.

Terkait dugaan maladministrasi oleh oknum kepolisian, Dwi menyampaikan pihak Ombudsman masih mempelajari lebih lanjut.

Mereka mencurigai adanya maladministrasi dalam menangani perkara, seperti tidak melakukan pemeriksaan korban sebelum penahanan, serta dugaan intimidasi selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dwi juga menegaskan agar keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Propam Polda NTB sebagai salah satu langkah formal yang diperlukan untuk melanjutkan investigasi oleh Ombudsman.

“Laporan ke Propam ini untuk memenuhi persyaratan formil,  contoh laporan yang masuk ke kami salah satu syarat formilnya pernah diajukan ke instansi terkait,” ungkapnya.

“Jika tidak dilayani dan tidak puas bisa lapor ke Ombudsam, dan itu yang jadi dasar kita lakukan investigasi,” tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved