Lombok Utara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lombok Utara Ditangkap

Pria asal Lombok Utara ditangkap Satreskrim lantaran merudapaksa seorang anak di bawah umur

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM -  Seorang pria berinisial N (43) diamankan Polres Lombok Utara lantaran terimdikasi melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini melancarkan aksi bejatnyapada 7 April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak  dibawah umur tersebut di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara.

"Pelaku berinisial N (43) di amankan di rumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” ucap AKP Punguan setelah dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Pelaku lanjut dia, pertama kali melancarkan aksinya di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok UtaraAdapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga  pelaku N yaitu awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook.

Setelah itu, pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak  jadi berbelanja.

Lantas pelaku  mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung.

“Di sanalah pelaku menyetubuhi korban, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai sendiri,” ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban dibawa oleh warga ke Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Saat ini pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di  Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku di jerat dengan  Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman penjara yang akan diterima pelaku yakni minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved