Berita Lombok Utara

Ombusdman NTB Minta Polisi Dalami Prosedur Penanganan Kasus Penyebab Warga Lombok Utara Bunuh Diri

Ombudsman meminta Propam Polres Lombok Utara maupun Polda NTB untuk menelusuri secara internal mengenai prosedur penanganan kasus.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PROSEDUR PENANGANAN KASUS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono memberikan keterangan saat ditemui di kantornya, Kamis (20/3/2025). Ombudsman meminta Propam Polres Lombok Utara maupun Polda NTB untuk menelusuri secara internal mengenai prosedur penanganan kasus. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami prosedur penanganan kasus yang menyebabkan warga Lombok Utara Rizkil Wathoni depresi hingga bunuh diri.

Sebab, penanganan kasus ini yang diduga memicu kemarahan warga hingga merusak fasilitas Polsek Kayangan pada Senin (17/3/2025) petang.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyebutkan pendalaman ini terkait proses penangkapan dan saat pemeriksaan.

Dia meminta Propam Polres Lombok Utara maupun Polda NTB untuk menelusuri secara internal mengenai prosedur penanganan kasus.

Baca juga: Propam Polda NTB Periksa Penggunaan Senpi di Polres Lombok Tengah

“Dari penangkapan RW hingga dibawa ke Polsek, penahanan, hingga di bawa pulangnya RW ini,” ucap Dwi menjawab TribunLombok.com, Kamis (20/3/2025).

Mentaati prosedur yang berlaku itu penting untuk mengetahui pemeriksaan dari RW ini apakah memenuhi syarat dan aturan.

“Untuk itu memang perlu investigasi mendalam. Nanti diketahui apakah ada kejanggalan dari proses penanganan kasus RW oleh kepolisian ini,” ungkapnya.

Masyarakat ataupun keluarga RW jika mendapati bukti bisa langsung melapor ke Propam Polda NTB ataupun ke Ombudsman.

“Kami Ombudsman juga membuka pintu bagi masyarakat dan polisi maupun keluarga untuk berkonsultasi agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan baik,” katanya.

Setiap progres penanganan kasus, kata dia, wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait. 

Termasuk keputusan melanjutkan penanganan kasus ataupun menghentikan setelah adanya perdamaian.

Setiap prosesnya, sambung Dwi, dijalankan dengan prosedur dan tidak dibenarkan menggunakan intimidasi dan paksaan.

“Kalau benar ada intimidasi dan pemaksaan itu kekeliruan yang memang sudah melanggar, tapi kita perlu investigasi kasus ini lebih mendalam,” tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Rizkil memutuskan untuk mengakhiri hidup Senin (17/3/2025) diduga karena depresi atas kasus pencurian yang dihadapinya. 

Korban yang merupakan PPPK di Pemkab Lombok Utara ini dituduh melakukan pencurian ponsel milik karyawan gerai ritel modern bahkan videonya viral di media sosial. 

Belakangan, korban yang mengambil ponsel itu karena mengira ponsel itu adalah miliknya akhirnya mengembalikannya disertai dengan surat perdamaian.

Namun, korban tetap diperiksa polisi dan kasusnya tetap dilanjutkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved