Bima

Buron Lebih dari Dua Tahun, Tersangka Pembunuhan di Bima Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah buron selama lebih dari dua tahun, Sala (35), tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditangkap.

|
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PENANGKAPAN DPO - DPO kasus pembunuhan berhasil ditangkap anggota Polres Bima. Pelaku diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah buron selama lebih dari dua tahun, Sala (35), tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Pelaku diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin, 17 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).

“Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar AKP Abdul Malik, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi. Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, informasi keberadaan Sala akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

Begitu mendapat laporan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.

Mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri, tim kepolisian mengepung rumah DPO sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi selama dua tahun terakhir.

Penangkapan terhadap Sala dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, di antaranya, surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap / 35 / III / 2025 / Reskrim, laporan Polisi Nomor: LP / B / 578 / XII / 2022 / SPKT / Res. Bima / Polda NTB (23 Desember 2022) dan daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 49 / V / 2023 / Sat Reskrim.

“Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved