RUU TNI: Isi Revisi Undang-Undang TNI Hingga Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat

Revisi UU TNI menambah tugas prajurit, termasuk tangani narkoba dan siber, serta memperluas jabatan sipil yang bisa diemban TNI aktif.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
INTERVENSI RAPAT - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Aksi ini berujung laporan ke polisi. Revisi UU TNI menambah tugas prajurit, termasuk tangani narkoba dan siber, serta memperluas jabatan sipil yang bisa diemban TNI aktif. 

5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah

Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Maret 2025 untuk Referensi Pembeli: iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, iPhone 16E

Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved