RUU TNI: Isi Revisi Undang-Undang TNI Hingga Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat

Revisi UU TNI menambah tugas prajurit, termasuk tangani narkoba dan siber, serta memperluas jabatan sipil yang bisa diemban TNI aktif.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
INTERVENSI RAPAT - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Aksi ini berujung laporan ke polisi. Revisi UU TNI menambah tugas prajurit, termasuk tangani narkoba dan siber, serta memperluas jabatan sipil yang bisa diemban TNI aktif. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI.

RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba.

Baca juga: Begini Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2025 Lewat Link Cekbansos.kemensos.go.id, Modal NIK

"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI.

“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin.

Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.

"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Rincian Angsuran Pinjaman KUR Bank BRI Terbaru Bulan Maret 2025, Plafon Pinjaman Hingga Rp150 Juta!

Kewenangan TNI di UU Lama

Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved